Golkar: Pemilihan Gibran Sah secara Hukum, Tak Ada Pelanggaran untuk Pemakzulan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan secara konstitusional.
Menanggapi purnawirawan TNI yang mewacanakan pemakzulan terhadap Gibran, Sarmuji menyebut proses pemilihan Gibran telah berlangsung sah dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional," ujar Sarmuji, usai acara Muspinas III Kosgoro 1957, di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) malam.
Dia menekankan, hasil Pilpres 2024 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Tak Ganggu Soliditas Pemerintahan
"Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan," tegasnya.
Karena itu, secara hukum dan konstitusi, tidak ada alasan untuk memproses pemakzulan Gibran. "Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:
1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







