Belum Ada Kepastian, Revisi UU Pemilu Tunggu Sinyal dari Pimpinan DPR

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, wacana revisi Undang-Undang Pemilu belum masuk dalam agenda resmi parlemen.
Menurutnya, keputusan untuk membahas atau tidak sepenuhnya bergantung pada pimpinan DPR.
“Revisi UU Pemilu sampai hari ini belum diputuskan untuk dibahas. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan di awal masa sidang, dan mereka menilai momennya belum tepat karena pelaksanaan pemilu masih cukup jauh,” ujar Rifqi dalam diskusi "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR bersikap pasif dan menunggu instruksi.
Bahkan, dengan analogi jenaka, ia menyamakan peran Komisi II sebagai makmum dalam salat, yang sepenuhnya mengikuti bacaan imam.
“Kami hanya mengikuti arahan. Sebagai makmum, kami tidak bisa memilih ayat atau surah. Yang menentukan sepenuhnya adalah imam, dalam hal ini pimpinan DPR,” ujarnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Belum Disetujui, Presiden Masih Kaji Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Rifqi juga menekankan bahwa Komisi II tetap siap jika revisi nanti dibahas di Badan Legislasi (Baleg) ataupun melalui Panitia Khusus (Pansus).
Banyak anggota Komisi II juga menjadi bagian dari Baleg, sehingga tidak ada masalah dalam fleksibilitas forum pembahasan.
“Apapun forum yang dipilih, kami siap. Prinsip kami sederhana: makmuman lillahi ta’ala,” tutupnya dengan nada santai namun serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








