Akurat

Penghapusan Presidential Threshold Bisa Ciptakan Pilpres Dua Putaran

Citra Puspitaningrum | 9 Januari 2025, 07:22 WIB
Penghapusan Presidential Threshold Bisa Ciptakan Pilpres Dua Putaran

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Keputusan ini diambil dengan alasan untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai langkah MK tersebut tidak akan efektif dalam mengurangi polarisasi. Sebaliknya, dia justru melihat potensi permasalahan baru yang dapat muncul akibat penghapusan presidential threshold ini. 

"Potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu. Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot," kata Yusak saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik

Menurutnya, semakin banyak pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung, peluang terjadinya pemilu presiden dua putaran juga semakin besar. Hal ini sesuai dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, yang mengatur pilpres dua putaran jika tidak ada pasangan yang mencapai suara mayoritas.

"Pilpres 2004 dengan jumlah 5 capres-cawapres saja berlangsung dua putaran. Apalagi kalau jumlahnya lebih dari 5 pasangan," jelasnya.

Jika pilpres berlangsung dalam dua putaran, justru polarisasi yang ingin dicegah oleh MK berpotensi semakin tajam. Dalam putaran kedua, hanya dua pasangan calon yang bertarung, sehingga masyarakat cenderung terbelah.

"Nah kalau terjadi dua putaran, pasti akan terjadi polarisasi karena hanya dua paslon yang bisa ikut di putaran kedua sesuai konstitusi Pasal 6A ayat 4. Jadi alasan polarisasi yang disampaikan MK saya kira kurang tepat," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.