Hasyim Asy'ari Dipecat, Bawaslu Pelototi Putusan DKPP
Citra Puspitaningrum | 5 Juli 2024, 21:33 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal melakukan pengawasan ketat terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya.
Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan, sebagaimana amanat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK termasuk putusan para hakim," kata Puadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).
Terkait isi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU RI, pihaknya tidak bisa mengomentari. Sebab, lanjut dia, Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk mengawasi jalannya putusan tersebut.
"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu berharap putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim Asy'ari tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024 yang kini sedang berjalan.
"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







