Akurat Logo

Bukan Hal Mengejutkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta Meski Belum Genap 30 Tahun

Paskalis Rubedanto | 30 Mei 2024, 12:33 WIB
Bukan Hal Mengejutkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta Meski Belum Genap 30 Tahun

AKURAT.CO Bukan hal mengejutkan jika Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024 walau belum genap berusia 30 tahun, alias tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

Undang-Undang (UU) bisa saja dengan mudah diubah untuk kepentingan manuver politik, seperti yang terjadi saat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, lolos maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

"Pertama, manuver politik pada Pilpres kemarin menjadi cermin, UU bisa diubah dengan mudah, terlebih masih kerabat penguasa, bukan tidak mungkin jika inisiatif mengusung Kaesang di Pilkada Jakarta, maka dipastikan mereplikasi Gibran," kata pengamat politik Indonesian Politic Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Akurat.co, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Dasco Pasangkan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024

Selain itu, Dedi menilai, selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat, maka peluang untuk merubah peraturan masih dimungkinkan.

"Kedua, situasi saat ini, di mana penyelenggaraan Pemilu minim kepercayaan publik, maka situasi yang sama bisa saja diulang, sepanjang Jokowi masih memimpin maka peluang untuk mempolitisasi syarat usia minimum kontestan di Pilkada Jakarta masih memungkinkan," jelasnya.

"Tentu ini penanda runtuhnya konstitusi kita, dan semestinya Parpol bertanggungjawab soal itu," pungkas Dedi.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep sendiri lahir pada 25 Desember 1994, artinya belum genap berusia 30 tahun saat pilkada digelar.

Sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dihadiri Airlangga hingga Kaesang

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan menggunakan kemeja rapi layaknya pasangan yang akan ikut kontestasi dalam pesta demokrasi.

Foto tersebut diunggah oleh Dasco melalui instagram pribadinya @sufmi_dasco hanya dengan keterangan yang menegaskan bahwa keduanya dipasangkan untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024.

"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," tulis Dasco yang turut disertai lambang bendera merah putih, Rabu (29/5/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.