Akurat Logo

Revisi UU Kementerian, TNI Polri dan Keimigrasian Resmi Jadi Inisiatif DPR

Paskalis Rubedanto | 28 Mei 2024, 14:11 WIB
Revisi UU Kementerian, TNI Polri dan Keimigrasian Resmi Jadi Inisiatif DPR


AKURAT.CO
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara, revisi UU TNI dan Polri, serta revisi UU tentang Keimigrasian, resmi menjadi inisiatif DPR.

Hal itu diresmikan dalam rapat paripurna ke-18 DPR RI, masa sidang V tahun 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang, telah menerima pendapat fraksi secara tertulis.

Baca Juga: BNI Java Jazz Festival 2024 Ikut Berkontribusi Memacu Roda Perekonomian Dalam Negeri, Ini Buktinya

Kemudian, Dasco menanyakan kepada seluruh peserta sidang, untuk meresmikan keempat revisi UU tersebut menjadi inisiatif DPR.

“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah empat RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?“ tanya Dasco kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR.

Baca Juga: Revisi UU TNI Polri Jadi Inisiatif DPR, Usia Pensiun Maksimal 60 Tahun

Sebagai informasi, keempat draf revisi Undang-Undang tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah untuk kemudian dikaji apakah bisa dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Jika pemerintah setuju, maka pemerintah dengan Surat Presiden (Surpres) akan dikirim ke DPR sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM), agar kemudian dibahas bersama di Baleg DPR.

Selanjutnya, setelah Baleg DPR membahas DIM dari pemerintah, maka revisi empat Undang-Undang tersebut bisa kembali dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.