Kabinet Prabowo Bakal Diisi 40 Menteri? Ganjar: Tidak Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, isu pembentukan kabinet ke depan diisi 40 orang menteri tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, jika berdasarkan Undang-Undang, jumlah menteri sudah dibatasi.
"Setahu saya, Undang-Undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Ganjar usai menghadiri halalbihalal Ormas Barikade '98 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024) malam.
Dia menegaskan, harus ada yang mengingatkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalau ingin mengakomodir bagi-bagi kursi bisa dengan cara lain, tak harus dijadikan menteri.
Baca Juga: JK Soal Penambahan Menteri Prabowo Jadi 40: Kalau Membutuhkan ya Silakan
"Mesti kita ingatkan bahwa dalam politik akomodasi tidak bisa kita melanggar ketentuan, maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung, tentu tempatnya tidak disitu. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," jelasnya.
Sehingga, jika konteksnya karena bagi-bagi kue alias jabatan, maka tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam Undang-Undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan," tuturnya.
Selain itu, dia menjadikan isu tersebut sebagai salah satu contoh agar dirinya di masa depan bisa mengontrol pemerintahan dengan baik dengan cara oposisi. "Mungkin itu sekarang yang kita butuhkan, maka akan melakukan dukungan dengan cara mengontrol kemudian jalannya pemerintah menjadi lebih baik," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








