PDIP Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Dibatalkan, MPR: Kami Mohon Hormati Putusan MK

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi permintaan PDI Perjuangan agar pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden dibatalkan.
Meskipun saat ini masih ada proses gugatan yang dilakukan PDIP ke PTUN, Muzani menilai hal itu tidak akan berpengaruh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres yang sah.
"Pasangan Prabowo-Gibran oleh MK dinyatakan sebagai pasangan yang memenangkan pilpres dengan suara yang sudah ditetapkan, dan itu tidak ada debat dan semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka," kata Muzani kepada wartawan di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP di PTUN Percuma
Sekjen Partai Gerindra ini juga meminta semua pihak, termasuk PDIP untuk menghargai putusan MK. Sebagaimana pihaknya juga menghormati proses gugatan yang sudah dilakukan kubu lawan.
"Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi sebagai mana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan, tetapi ketika MK telah ambil keputusan marilah kita sama sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini agar ada kepastian," ujarnya.
Dia berharap, semua pihak dapat memberi keleluasaan kepada Prabowo-Gibran untuk menyiapkan pemerintahan yang akan datang.
"Kita butuh kesatuan, kita butuh kebersamaan kegotong royongan, kita memerlukan kebersamaan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang perdana gugatan di PTUN, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbun, menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI.
Baca Juga: PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Pakar: Hal Konyol
Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau melakukan upaya pembiaran, dalam hal pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon (Prabowo-Gibran) untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







