Akurat Logo

PHPU Pilpres 2024 Sudah Didaftarkan Timnas AMIN ke MK

Citra Puspitaningrum | 21 Maret 2024, 11:49 WIB
PHPU Pilpres 2024 Sudah Didaftarkan Timnas AMIN ke MK

AKURAT.CO Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Syaugi Alaydrus memimpin pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke kantor Mahkamah Konstitusi, untuk membuktikan dugaan kecurangan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024.

Dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Saat mendaftarakan sengekata gugatan, tim hukum Timnas AMIN membawa setumpuk berkas berupa dokumen PHPU.

Baca Juga: MK Ingatkan Hakim Jangan Cawe-cawe Pembuktian Sengketa PHPU

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu," kata Saldi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Diketahui, PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses keberatan terhadap Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Alur proses persidangan dimulai setelah registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku dan bertindak sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.