Ada Putusan MK, Parpol di Bawah 4 Persen Jangan Mimpi Dulu

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen belum berlaku sekarang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengatakan, Undang-Undang Pemilu harus direvisi terlebih dahulu sebelum putusan MK diberlakukan.
"Putusan MK berlaku untuk Pemilu 2029 dengan terlebih dahulu melakukan revisi Undang-Undang Pemilu yang terkait dengan parliamentary threshold. Jadi tidak berlaku untuk Pemilu 2024, sehingga parpol yang tidak lolos empat persen tidak bisa masuk parlemen pusat atau DPR," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
Lili Romli pun meminta DPR dan pemerintah segera merumuskan undang-undang baru untuk mengganti sistem yang tidak lagi berdasarkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
"Dengan adanya putusan MK tersebut, pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah harus merumuskan tentang desain untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang tidak lagi bertumpu pada parliamentary threshold," tuturnya.
Menurut Lili Romli, terdapat opsi lain yakni menggunakan metode district magnitude, di mana mengurangi jatah kursi anggota legislatif di tiap daerah pemilihan.
"Tapi bisa melalui district magnitude atau daerah pemilihan dengan mengurangi alokasi kursi per dapil, yang semula tiga sampai 10 menjadi tiga sampai tujuh kursi per dapil," katanya.
"Jika tidak, maka jumlah parpol di parlemen akan banyak, bisa lebih dari 10 parpol. Untuk itu, perlu ada political wiil dari pembuat undang-undang. Penyederhanaan parpol penting agar kompatibel dengan sistem presidensial," jelas Lili Romli.
Baca Juga: Arsul Sani Dan Marwah Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








