Menko Polhukam Minta Pihak yang Ingin Gugat Pemilu 2024 Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto, meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau gugatan dalam Pemilu 2024, untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi, saat ditemui di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: TPN: Yang Klaim Menang Pemilu 2024 Adalah Kebohongan Publik
Menurut Hadi, sampai saat ini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu. Dia juga tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.
Hadi mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Selama proses di Bawaslu berjalan, dia beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Pemilu, Walau Ada Sedikit Dinamika dan Riak-riak Kecil
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








