DKPP Periksa 2 Anggota Bawaslu DKI Terkait Deklarasi Desa Bersatu

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta.
Dua Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut, yaitu Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo, berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2024 yang diadukan oleh Ayi Erlangga.
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Ayi Erlangga mendalilkan kedua Teradu telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang diduga Tendensius dan cenderung menyudutkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. Pernyataan keduanya terkait dengan kegiatan deklarasi Desa Bersatu pada 19 November 2023.
Menurutnya, banyak media massa yang mengutip pernyataan para Teradu yang seolah menyalahkan Paslon nomor urut 2 karena kegiatan deklarasi Desa Bersatu dihadiri oleh Wakil Presiden dari Paslon nomor urut 2.
"Sejumlah media massa yang mengutip pernyataan Teradu menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Semestinya kesimpulan para Teradu tidak menyatakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, tetapi perundang-undangan yang lain," kata Ayi, Senin (27/2/2024).
Hal ini dibantah oleh para Teradu. Teradu I, Reki Putera Jaya, menyampaikan bahwa pernyataan Bawaslu DKI Jakarta sebagaimana dimaksud oleh Pengadu adalah hasil dari kajian yang diputuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada 13 Desember 2023.
Dalam Rapat Pleno, disimpulkan bahwa kegiatan deklarasi Desa Bersatu tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain.
"Yakni Undang-Undang Desa dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Soal Usulan Hak Angket: Kewenangan Ada di DPR
Dia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan terkait perkara ini.
Sementara Teradu II, Benny Sabdo menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran perkara a quo sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Benny, deklarasi Desa Bersatu masuk dalam domain pengawasan yang dilakukan Bawaslu karena Kepala Desa dan perangkatnya memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.
Sehingga rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa dan aparat desa bukanlah pencemaran nama baik atau penggiringan opini terhadap Paslon tertentu.
"Jadi tidak dalam rangka menyudutkan pihak tertentu sesuai tafsir Pengadu. Dan, selama ini Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja secara profesional, proporsional, berkepastian hukum dan mandiri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tegas Benny.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam sidang ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, yaitu Irwan Supriadi Rambe (unsur KPU) dan Sitti Rakhman (unsur masyarakat).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik






