Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK, Mau Kembalikan Indenpendensi KPK

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan akan merevisi Undang-Undang (UU) KPK agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik jika memenangkan Pilpres 2024.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu pernah berada pada masa keemasan. Namun kinerjanya memburuk, sehingga Mahfud yang juga adalah professor di bidang hukum akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen.
Baca Juga: Pilpres 2024, KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Konflik Kepentingan
Oleh karena itu, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.
"KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo," tutur Mahfud menjawab salah satu pertanyaan di acara Tabrak Prof! di Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.
Mahfud mengungkapkan pelemahan KPK saat ini terjadi sejak undang-undang KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.
"Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen," tegasnya.
Rencana Mahfud tersebut konsisten dengan apa yang dia suarakan dan perjuangkan selama ini. Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan
Dia menilai revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








