Akurat Logo

Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK, Mau Kembalikan Indenpendensi KPK

Paskalis Rubedanto | 8 Februari 2024, 10:26 WIB
Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK, Mau Kembalikan Indenpendensi KPK

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan akan merevisi Undang-Undang (UU) KPK agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik jika memenangkan Pilpres 2024.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu pernah berada pada masa keemasan. Namun kinerjanya memburuk, sehingga Mahfud yang juga adalah professor di bidang hukum akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen.

Baca Juga: Pilpres 2024, KPK Ingatkan Pejabat Jauhi Konflik Kepentingan

Oleh karena itu, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.

"KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo," tutur Mahfud menjawab salah satu pertanyaan di acara Tabrak Prof! di Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud mengungkapkan pelemahan KPK saat ini terjadi sejak undang-undang KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.

"Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen," tegasnya.

Rencana Mahfud tersebut konsisten dengan apa yang dia suarakan dan perjuangkan selama ini. Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Baca Juga: Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan

Dia menilai revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

Hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.