Akurat Logo

Langgar Kode Etik Lagi, Ketua KPU Disarankan Mundur

Dwana Muhfaqdilla | 6 Februari 2024, 13:25 WIB
Langgar Kode Etik Lagi, Ketua KPU Disarankan Mundur

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, divonis bersalah karena melanggar kode etik setelah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pengamat hukum Fachrizal Afandi, mengatakan Hasyim harusnya mengundurkan diri kalau dia malu. Sebab, Hasyim terhitung sudah tiga kali melanggar kode etik.

Baca Juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Diduga Langgar Kode Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

"Apalagi kalau sudah tiga kali (langgar kode etik), harusnya, dia bisa diganti ya. Kalau dia merasa melanggar etik tiga kali, harusnya mengundurkan diri, kalau dia malu ya, tapi kalau enggak, harus ada mekanisme, dia harus diganti, biar adil proses kepemiluannya," katanya kepada Akurat.co (6/2/2024).

Dia menjelaskan, karena vonis DKPP ini, berarti ada prosedur yang tidak dijalankan atau diabaikan oleh KPU.

"Ini sebenarnya kalau secara etika ya, bermasalah, kan ini pencalonan Gibran paling tidak sudah dianggap lahir dari dua cacat etika ya, etika pertama di Mahkamah Konstitusi yang kedua di KPU," tuturnya.

Menurutnya, pencalonan ini jelas bermasalah dan harus diselesaikan sesegera mungkin oleh KPU. "Kalau memang Ketua KPU itu melanggar etik untuk menerima pendaftaran salah satu calon, jelas kan ada indikasi keberpihakan dan tidak netral," ungkapnya.

Kemudian, kalau penyelenggara pemilu saja sudah terindikasi bolak-balik melanggar etik dan memihak salah satu calon, ditegaskannya, bagaimana rakyat bisa mengharapkan pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga: Hasto Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik: Sejak Awal Ada Manipulasi dalam Pemilu Ini

"ya harus ada mekanisme lanjutan, enggak hanya ini ya, mekanisme lanjutkan misalnya memeriksa apakah proses pencalonan Gibran itu ada prosedur yang dilanggar, kalau ada prosedur yang dilanggar, ini kan temuan awal ya, harus lebih didalami lagi," jelasnya.

Diketahui, dua pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Hasyim adalah saat dia sempat bertemu calon peserta pemilu, Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Selanjutnya, saat ia tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang diajukan masyarakat sipil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.