Langgar Kode Etik Lagi, Ketua KPU Disarankan Mundur

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, divonis bersalah karena melanggar kode etik setelah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pengamat hukum Fachrizal Afandi, mengatakan Hasyim harusnya mengundurkan diri kalau dia malu. Sebab, Hasyim terhitung sudah tiga kali melanggar kode etik.
"Apalagi kalau sudah tiga kali (langgar kode etik), harusnya, dia bisa diganti ya. Kalau dia merasa melanggar etik tiga kali, harusnya mengundurkan diri, kalau dia malu ya, tapi kalau enggak, harus ada mekanisme, dia harus diganti, biar adil proses kepemiluannya," katanya kepada Akurat.co (6/2/2024).
Dia menjelaskan, karena vonis DKPP ini, berarti ada prosedur yang tidak dijalankan atau diabaikan oleh KPU.
"Ini sebenarnya kalau secara etika ya, bermasalah, kan ini pencalonan Gibran paling tidak sudah dianggap lahir dari dua cacat etika ya, etika pertama di Mahkamah Konstitusi yang kedua di KPU," tuturnya.
Menurutnya, pencalonan ini jelas bermasalah dan harus diselesaikan sesegera mungkin oleh KPU. "Kalau memang Ketua KPU itu melanggar etik untuk menerima pendaftaran salah satu calon, jelas kan ada indikasi keberpihakan dan tidak netral," ungkapnya.
Kemudian, kalau penyelenggara pemilu saja sudah terindikasi bolak-balik melanggar etik dan memihak salah satu calon, ditegaskannya, bagaimana rakyat bisa mengharapkan pemilu yang jujur dan adil.
Baca Juga: Hasto Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik: Sejak Awal Ada Manipulasi dalam Pemilu Ini
"ya harus ada mekanisme lanjutan, enggak hanya ini ya, mekanisme lanjutkan misalnya memeriksa apakah proses pencalonan Gibran itu ada prosedur yang dilanggar, kalau ada prosedur yang dilanggar, ini kan temuan awal ya, harus lebih didalami lagi," jelasnya.
Diketahui, dua pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Hasyim adalah saat dia sempat bertemu calon peserta pemilu, Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Selanjutnya, saat ia tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang diajukan masyarakat sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo




