Ferdinand: RKUHP Lebih Kejam Dari Zaman Penjajahan Belanda

AKURAT.CO, Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru. Menurutnya, RKUHP yang baru lebih kejam daripada versi peninggalan zaman penjajahan Belanda.
"KUHP yang kita gunakan sekarang adalah peninggalan penjajah Belanda. Sekarang direvisi oleh DPR dan Pemerintah yang substansi perubahannya malah lebih kejam dari era penjajah," kata @FerdinandHaean2 di Twitter, Jumat (20/9/2019).
Ferdinand pun mempertanyakan DPR yang dikatakannya lebih kejam daripada penjajah.
"Apa iya DPR ini lebih kejam dari watak penjajah? @DPR_RI @Kemenkumham_RI @PolhukamRI," ujarnya.
KUHP yg kita gunakan skrg adlh prninggalan penjajah Belanda. Sekarang direvisi oleh DPR dan Pemerintah yg substansi perubahannya malah lebih kejam dari era penjajah.
— FERDINAND HUTAHAEAN (@FerdinandHaean2) September 20, 2019
Apa iya DPR ini lbh kejam dr watak penjajah? @DPR_RI @Kemenkumham_RI @PolhukamRI
DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9/2019) lalu.
Kendati demikian, ada beberapa pihak yang menilai bahwa revisi KUHP tersebut belum bisa disahkan, karena terdapat pasal-pasal karet yang dapat merugikan banyak pihak.
Komisi Nasional HAM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP yang dinilai masih berisi banyak pasal bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum.
"Surat pasti mau kirim kepada Presiden dan DPR. Kami mendukung apabila ada pihak mengajukan uji materi ke MK untuk aspek konstitusionalitasnya kami dukung. Ditunda dulu itu lebih bijak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis (19/9/2019).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





