Akurat

Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi

| 26 November 2018, 22:35 WIB
Dinilai Usang, Wiranto Sarankan UU Penyiaran Direvisi

AKURAT.CO, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai sudah usang dan perlu direvisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Wiranto, saat menanggapi perubahan perilaku dari masyarakat khususnya dalam menggunakan teknologi digital.

Wiranto mengungkapkan bahwa UU tersebut perlu diubah agar sesuai dengan perkembangan zaman yang begitu pesat.

"UU yang mengatur kehidupan masyarakat, sekarang masyarakat sudah berubah secara cepat. Terutama perubahan teknologi komunikasi, contoh teknologi digital. Maka UU ini harus diubah dan direvisi," ungkapnya saat menghadiri acara KPI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/18).

Oleh karena itu, Wiranto pun mendorong agar Komisi I DPR RI segera menberikan perhatian atas masalah ini dan segera menyusun atau membuat UU Penyiaran yang baru.

"Hasil revisi ini nantinya untuk apa? untuk bisa menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Kalau tidak, bisa ketinggalan. UU kalau ketinggalan sudah tidak ada gunanya. Itu akan berbahaya sekali," ujarnya.

Di samping itu, Wiranto menilai, revisi UU tersebut juga nantinya pasti akan membantu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memang memiliki tugas yang sangat strategis.

"Karena untuk mengawasi, mengatur dan membangun satu penyiaran yang sehat, Karena penyiaran ini kan terdapat televisi, radio, bisa membangun opini publik kan. Maka salah satu tugas penting KPI agar membangun opini untuk bersatu," katanya.

Menurut Wiranto, KPI sangat berperan dalam membangun dan merawat persatuan bangsa serta merawat kerukunan nasional. Maka, Wiranto menyampaikan, salah satu tugas penting dari KPI adalah bagaimana agar siaran-siaran ini mengarah kepada opini persatuan.

"Maka tadi saya pesankan teman-teman KPI, harus mampu untuk menjaga penyiaran dengan baik. Agar tujuan untuk merawat persatuan ini tetap terjaga dengan baik," ungkapnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.