KIP Siapkan Satu TPS di Lapas Kutacane

Kutacane, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara
menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II B Kutacane dalam pilkada serentak 2017.
"Jadi TPS kita di penjara itu, cuma satu.
Kemudian jumlah pemilihnya ada 287 orang yang berada di lapas," terang
Komisioner KIP Aceh Tenggara, Budiman Pasaribu di Kutacane, Kamis (19/1).
Dia mengatakan, KIP setempat sudah memasukkan
daftar warga binaan yang ada di lapas tersebut sebagai pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Warga binaan yang memenuhi persyaratan pemilih
dalam pilkada serentak 15 Februari 2017 terdiri dari pemilihan bupati dan wakil
bupati Aceh Tenggara, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak
267 laki-laki dan 20 perempuan.
Seperti diketahui, KIP Aceh Tenggara telah
meloloskan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan nomor urut
satu Raidin-Bukhari, dan nomor urut dua merupakan pasangan petahana Ali
Basrah-Denny Febrian Roza.
Sementara pemilihan calon gubernur dan wakil
gubernur Aceh diikuti enam pasang yakni nomor urut satu Tarmizi
Karim-Machsalmina Ali, nomor urut dua Zakaria Saman-T Alaidinsyah dan nomor
urut tiga Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab.
Lalu pasangan nomor urut empat merupakan
petahana Zaini Abdullah-Nasaruddin, nomor urut lima petahana lainnya Muzakir
Manaf-TA Khalid, dan nomor urut enam Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
"Total penghuni lapas saat penetapan DPT,
ada 320 orang. Ini jumlah orang berdasarkan data terakhir kita," ucapnya.
"Ini pemilih di lapas yang penuhi
pesyaratan baik e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), dan surat keterangan
dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat," kata
Budiman.
Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Mulyadi
memastikan, petugas pemugutan suara di Lapas Kelas II B Kutacane adalah para
sipir setempat.
Data KIP setempat, berdasarkan jumlah pemilih
tetap tercatat sebanyak 143.973 orang dengan terdiri 428 TPS dari 385 desa pada
16 kecamatan di Aceh Tenggara.
"Petugas lapas ditunjuk sebagai bertugas
pada pemungutan suara. Mereka memiliki hak untuk memilih, dan bisa menggunakan
formulir A5 sehingga bisa memilih di TPS tersebut," katanya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





