Cara Print Info GTK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Agar Status Valid dan TPG Cepat Cair

AKURAT.CO Menjelang masa pencairan tunjangan, inilah cara print info GTK 2026 yang mudah dipahami dan cepat.
Sebelum mencetak lembar Info GTK, pastikan guru sudah masuk ke akun masing-masing terlebih dahulu.
Caranya, buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id, lalu login menggunakan email dan password yang terdaftar.
Momen pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kerap menjadi fase paling mendebarkan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Simak! Cara Login Info GTK Terbaru dan Solusi Gagal Login untuk Guru dan Tenaga Pendidik
Cara print info GTK 2026 tidaklah sulit, namun berbagai kendala teknis seperti server error, status data tidak valid, hingga perubahan tampilan menu cetak kartu di Info GTK terbaru 2026 sering kali membuat proses terasa membingungkan.
Kartu Info GTK merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah validitas data sebagai penerima tunjangan.
Memasuki tahun 2026, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghadirkan pembaruan sistem Info GTK yang kini terintegrasi lebih ketat dengan Dapodik dan Platform Merdeka Mengajar.
Cara print info GTK 2026 ini akan membantu kamu memahami alur terbaru secara jelas dan praktis, mulai dari proses login yang aman hingga pengaturan printer agar kartu tercetak rapi dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai pencairan sertifikasi tertunda hanya karena kendala administratif yang sebenarnya bisa dihindari. Simak penjelasan lengkap berikut agar proses pemberkasan TPG berjalan lancar tanpa hambatan.
Apa Itu Info GTK?
Info GTK merupakan platform resmi yang digunakan guru untuk mengecek data kepegawaian sekaligus memantau status tunjangan secara daring.
Melalui laman ini, guru dapat melihat hasil validasi data yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terhubung langsung dengan sistem milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sederhananya, Info GTK bisa disebut sebagai “laporan administrasi digital” bagi guru. Di dalamnya tersedia berbagai informasi penting, seperti:
Status valid atau tidaknya data
Total jam mengajar
Status sertifikasi pendidik
Keaktifan NUPTK
Informasi penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Cara Print Info GTK 2026
Berikut panduan praktis untuk mencetak lembar Info GTK dengan cepat dan tanpa ribet:
1. Login ke akun GTK
Masuk terlebih dahulu ke akun GTK menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
2. Periksa validasi data
Setelah berhasil login, cek status validasi data Anda. Jika sudah dinyatakan valid, maka lembar Info GTK siap untuk dicetak.
3. Tekan CTRL + P
Untuk mulai mencetak, tekan tombol CTRL + P pada keyboard. Sistem akan menampilkan opsi untuk menyimpan dokumen dalam format PDF.
4. Klik “Simpan”
Pilih menu Simpan, lalu tentukan folder penyimpanan di laptop atau komputer Anda agar file PDF tersimpan dengan rapi.
5. Cetak dokumen
Buka file PDF yang sudah disimpan, kemudian lakukan proses cetak (print) seperti biasa menggunakan printer yang terhubung.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mencetak Info GTK dengan mudah dan cepat.
Penyebab Info GTK Belum Valid dan Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa guru mungkin mendapati status Info GTK mereka masih belum valid. Kondisi ini umumnya terjadi karena adanya perbedaan data antara aplikasi Dapodik di sekolah dan server pusat.
Memasuki tahun 2026, sistem validasi dibuat semakin ketat. Artinya, kesalahan input kecil sekalipun kini bisa langsung terdeteksi dan berdampak pada status data guru.
Beberapa penyebab info GTK belum valid yaitu adanya kendala teknis dan administratif seperti:
Akun PTK belum aktif atau lupa kata sandi saat login.
Jumlah jam mengajar belum memenuhi batas minimal sesuai ketentuan.
Terjadi kesalahan pengisian data oleh operator sekolah.
Data NUPTK bermasalah atau riwayat pendidikan belum dilengkapi.
Proses sinkronisasi aplikasi Dapodik ke server pusat belum dilakukan atau mengalami kegagalan.
Perlu dipahami, Dapodik merupakan sumber data utama (hulu) bagi Info GTK. Jadi, setiap perubahan data, mulai dari penyesuaian jam mengajar, pembaruan pangkat, hingga perubahan rombongan belajar (rombel), wajib diperbarui terlebih dahulu di aplikasi Dapodik, bukan langsung di Info GTK.
Jika data di Dapodik sudah benar dan tersinkronisasi dengan baik, maka status Info GTK biasanya akan ikut menyesuaikan.
FAQ
1. Apakah Info GTK wajib dicetak untuk pencairan TPG?
Ya. Lembar Info GTK biasanya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama sebagai bukti bahwa data sudah valid.
2. Kenapa status Info GTK saya masih belum valid?
Umumnya karena data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum sesuai atau belum tersinkronisasi dengan server pusat. Bisa juga karena jam mengajar belum memenuhi syarat atau ada data yang belum lengkap.
3. Apakah bisa print Info GTK lewat HP?
Secara teknis bisa, asalkan menggunakan browser dan tersambung ke printer atau menyimpan file dalam bentuk PDF terlebih dahulu. Namun, lebih disarankan menggunakan laptop/komputer agar tampilan lebih rapi.
4. Kenapa tombol print tidak muncul di Info GTK terbaru 2026?
Pada pembaruan sistem terbaru yang terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, beberapa tampilan menu berubah. Kamu bisa menggunakan shortcut CTRL + P untuk memunculkan opsi cetak.
5. Berapa lama data di Info GTK akan valid setelah sinkronisasi Dapodik?
Biasanya membutuhkan waktu beberapa hari setelah proses sinkronisasi berhasil. Pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi dengan benar.
Cara print Info GTK 2026 sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti langkah yang tepat. Kunci utamanya adalah memastikan data di Dapodik sudah benar dan tersinkronisasi sebelum mencetak.
Dengan memahami alur login, pengecekan validasi, hingga proses penyimpanan dalam format PDF, guru dapat menghindari kendala administratif yang berpotensi menghambat pencairan tunjangan.
Jangan tunggu hingga mendekati batas waktu pemberkasan. Lakukan pengecekan data secara berkala agar status tetap valid dan proses pencairan TPG berjalan lancar tanpa drama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









