Wamenag Tegaskan Perhatian Presiden Prabowo pada Pendidikan Pesantren

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian luar biasa pada sektor pendidikan, khususnya pesantren.
Perhatian Presiden Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, dalam Sarasehan Pimpinan Pesantren Alumni Gontor di Buperta Cibubur, Jawa Barat.
Sebagai salah satu model pendidikan tertua di Indonesia, Wamenag menyebut bahwa pesantren menjadi model yang paling adaptif.
Baca Juga: Mensos: Program Sekolah Rakyat Terinspirasi dari Sistem Pendidikan Pesantren
"Meskipun berawal dari tradisi lesehan, pesantren kini telah berkembang pesat dan tetap relevan," ujarnya.
Dia menjelaskan, data Kementerian Agama menunjukkan ada lebih dari 42.000 pesantren dengan sekitar 10 juta santri di seluruh Indonesia.
Wamenag menyebut perhatian pemerintah terhadap pesantren semakin nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, undang-undang ini menjadikan pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional yang mandiri.
"Artinya, semua jenis dan jenjang pendidikan di pesantren kini dianggap setara dengan pendidikan umum, yang memungkinkan alumni pesantren diterima di mana saja sesuai jenjang ijazahnya," jelasnya.
Wamenag juga menyampaikan bahwa dana abadi pesantren akan menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Pesantren Se-Jawa Barat Desak Dedi Mulyadi Revisi Pergub Jam Sekolah
"Dana ini tidak akan disatukan dengan dana abadi lainnya yang sudah ada, untuk memastikan alokasinya tepat sasaran," katanya.
Wamenag turut berharap agar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, impian mendirikan 200 perguruan tinggi pesantren, seperti yang di lingkungan Gontor, bisa terwujud.
"Pesantren adalah Indonesia dan bicara Indonesia tidak boleh melupakan pesantren," kata Wamenag, dalam keterangan yang disiarkan Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Tak Cuma Sekolah Umum, Materi AI dan Coding Juga Diminta Masuk Kurikulum Pesantren
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








