Akurat

Apa Itu Perceraian Verstek? Berikut Penjelasan Lengkap, Proses, dan Risikonya

Naufal Lanten | 26 Agustus 2025, 14:33 WIB
Apa Itu Perceraian Verstek? Berikut Penjelasan Lengkap, Proses, dan Risikonya

AKURAT.CO Perceraian verstek belakangan jadi istilah yang sering dicari oleh pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga. Namun, banyak yang salah paham dan mengira bahwa jika tergugat (pihak yang digugat) tidak hadir di persidangan, maka otomatis gugatan cerai langsung dimenangkan penggugat. Faktanya, tidak sesederhana itu. Hakim tetap akan memeriksa alasan perceraian, menilai alat bukti, hingga memastikan prosedur hukum dijalankan dengan benar sebelum menjatuhkan putusan.

Lalu, apa sebenarnya arti verstek, bagaimana proses perceraian verstek di Indonesia, dan apa saja risikonya? Mari kita bahas lengkap.


Apa Itu Verstek dalam Perceraian?

Dalam hukum acara perdata Indonesia, verstek berarti putusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat, meskipun ia sudah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir. Dasar hukumnya ada di:

  • Pasal 125 HIR (untuk wilayah Jawa–Madura)

  • Pasal 149 RBg (untuk luar Jawa–Madura)

Artinya, meskipun tergugat tidak datang, sidang perceraian tetap bisa dilanjutkan. Tapi, hakim hanya akan mengabulkan jika dalil perceraian beralasan menurut hukum dan didukung bukti yang cukup.

Untuk forum peradilannya, berlaku pembagian:

  • Pengadilan Agama (PA): bagi pasangan beragama Islam

  • Pengadilan Negeri (PN): bagi pasangan non-Muslim

Hukum acara perdata (HIR/RBg) berlaku di keduanya, sehingga mekanisme verstek bisa sama-sama digunakan.


Syarat Sah Putusan Cerai Verstek

Tidak semua gugatan cerai otomatis bisa diputus verstek. Ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi:

  1. Panggilan sah dan patut
    Panggilan dilakukan oleh jurusita pengadilan. "Patut" berarti ada jeda minimal 3 hari antara panggilan diterima dengan hari sidang. Jika alamat tergugat tidak diketahui, pemanggilan bisa dilakukan dengan menempel pengumuman di pengadilan dan mengumumkan lewat media massa atau website resmi pengadilan.

  2. Tergugat benar-benar tidak hadir
    Jika tergugat mangkir pada sidang pertama (bahkan setelah dipanggil ulang), sidang tetap bisa berjalan tanpa kehadirannya.

  3. Kewajiban mediasi tetap ada
    Semua perkara perdata wajib melalui mediasi (PERMA No. 1/2016). Jika tergugat absen, mediasi dicatat gagal dan perkara tetap berjalan.

  4. Hakim tetap menilai bukti dan alasan perceraian
    Verstek bukan berarti jalan pintas. Hakim hanya akan mengabulkan jika penggugat bisa membuktikan alasan cerainya.


Alasan Cerai yang Bisa Diterima Hakim

Hakim tidak akan mengabulkan begitu saja. Ada alasan sah yang diakui hukum, misalnya:

  • Pasangan terbukti selingkuh atau berzina

  • Ditinggalkan tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut

  • Pasangan dihukum penjara 5 tahun atau lebih

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan berat

  • Kecanduan judi, alkohol, atau narkoba yang sulit disembuhkan

  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

  • Untuk Muslim: pasangan murtad (beralih keyakinan) sesuai Pasal 116 KHI

Bukti bisa berupa surat, saksi, pengakuan, hingga bukti digital seperti chat atau foto tangkapan layar—selama relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Proses Perceraian Verstek dari Awal Hingga Akhir

Supaya lebih jelas, berikut alur perkara cerai verstek secara ringkas:

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang

  2. Pengadilan memanggil para pihak sesuai prosedur

  3. Sidang pertama dilakukan, mediasi dicoba (akan gagal jika tergugat absen)

  4. Pemeriksaan pokok perkara: penggugat mengajukan bukti dan saksi

  5. Hakim menjatuhkan putusan verstek (dikabulkan/ditolak sesuai bukti)

  6. Putusan diberitahukan kepada tergugat yang tidak hadir

  7. Masa 14 hari untuk upaya hukum:

    • Tergugat bisa mengajukan verzet (perlawanan atas putusan)

    • Penggugat bisa mengajukan banding

  8. Jika tidak ada upaya hukum, putusan menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap)

  9. Akta cerai diterbitkan paling lambat 7 hari setelah inkracht diberitahukan kepada para pihak


Risiko Perceraian Verstek

Meski terlihat lebih cepat, perceraian verstek punya risiko yang harus diwaspadai:

  • Panggilan tidak sah atau salah alamat → putusan bisa dibatalkan di banding/kasasi.

  • Bukti lemah → meski tergugat tidak hadir, hakim tetap bisa menolak gugatan.

  • Salah langkah upaya hukum → salah memilih antara banding atau verzet bisa membuat salah satu pihak kehilangan haknya.

Karena itu, penting bagi penggugat untuk menyiapkan bukti yang kuat, memastikan alamat tergugat jelas, dan memahami aturan soal upaya hukum.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah verstek berarti cerai langsung sah?
Belum. Putusan harus inkracht dulu. Setelah itu baru akta cerai diterbitkan oleh pengadilan.

Bisakah tergugat membatalkan putusan verstek?
Ya, dengan mengajukan verzet dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.

Bagaimana jika alamat tergugat tidak diketahui?
Pengadilan akan menggunakan mekanisme panggilan umum (penempelan di pengadilan + pengumuman di media massa atau situs resmi pengadilan).


Kesimpulan

Perceraian verstek adalah mekanisme hukum ketika tergugat tidak hadir di persidangan, tapi bukan berarti penggugat otomatis menang. Hakim tetap akan menilai apakah alasan perceraian sah secara hukum dan didukung bukti yang kuat.

Setelah putusan inkracht, barulah akta cerai bisa diterbitkan dan status pernikahan resmi berakhir di mata hukum.

Kalau kamu sedang menghadapi situasi ini, pastikan menyiapkan bukti dengan baik dan memahami prosedurnya. Untuk kasus nyata, sangat disarankan berkonsultasi dengan advokat atau Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di pengadilan setempat agar langkahmu lebih aman secara hukum.

Baca Juga: Perbedaan Perceraian Verstek dan Verzet: Penjelasan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu

Baca Juga: Angka Perceraian di Kalangan Lansia Iran Meningkat, Pakar Sebutkan Sejumlah Alasannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.