Akurat

Hari Anak Nasional 2025 Diperingati pada 23 Juli 2025, Ini 5 Hal Penting yang Harus Kamu Tahu

Nurma Nafisa Faradilla | 21 Juli 2025, 16:00 WIB
Hari Anak Nasional 2025 Diperingati pada 23 Juli 2025, Ini 5 Hal Penting yang Harus Kamu Tahu

AKURAT.CO Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak, perlindungan, dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Pada tahun 2025 ini, Hari Anak Nasional kembali menjadi momen penting untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang betapa vitalnya peran anak dalam kemajuan bangsa.

Berikut ini lima hal penting yang harus kamu tahu tentang Hari Anak Nasional 2025, mulai dari sejarah, makna, hingga tema yang diusung tahun ini.

5 Hal Penting Tentang Hari Anak Nasional 2025

1. Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli

Baca Juga: Perayaan Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Bangkitkan Permainan Tradisional Anak

Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.

Tanggal ini dipilih sebagai simbolisasi bahwa anak-anak Indonesia adalah generasi penerus yang perlu dipersiapkan sejak dini, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

Pada tahun 2025, HAN jatuh pada Rabu, 23 Juli 2025, dan akan diperingati di berbagai daerah dengan kegiatan edukatif, hiburan anak, hingga kampanye hak-hak anak.

2. Tema Hari Anak Nasional 2025: "Anak Hebat, Indonesia Kuat"

Setiap tahun, peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema yang berbeda. Untuk tahun 2025, tema yang diangkat adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat.” T

ema ini menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak.

Subtema yang biasa mendampingi tema utama juga akan membahas isu-isu penting, seperti perlindungan dari kekerasan, akses pendidikan yang merata, serta kesehatan mental dan fisik anak.

Baca Juga: Tebar Kebahagiaan, Pekan Hari Anak Nasional 2025 Akan Dilakukan Serentak di Indonesia

3. Makna Penting Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bahwa anak adalah bagian dari kelompok rentan yang harus dilindungi hak-haknya. Makna utama HAN adalah:

  • Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.
  • Mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
  • Menegaskan bahwa anak-anak adalah investasi masa depan bangsa.

4. Kegiatan Hari Anak Nasional di Berbagai Daerah

Biasanya, HAN dirayakan dengan berbagai kegiatan, mulai dari festival anak, lomba kreativitas, seminar parenting, hingga kampanye hak anak di media sosial.

Pemerintah pusat maupun daerah turut ambil bagian dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif dan rekreatif bagi anak-anak.

Pada 2025, perayaan diperkirakan lebih semarak karena banyak daerah sudah kembali aktif pasca-pandemi, dengan kolaborasi antara sekolah, LSM, dan instansi pemerintah.

5. Hak Anak yang Harus Diketahui dan Dilindungi

Setiap anak memiliki hak yang melekat sejak lahir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak-hak tersebut meliputi:

  • Hak atas identitas (nama, kewarganegaraan, akta lahir)
  • Hak atas pendidikan dan kesehatan
  • Hak untuk bermain dan berkreasi
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
  • Hak untuk berpartisipasi sesuai dengan tingkat tumbuh kembangnya

Peringatan HAN menjadi pengingat bahwa hak-hak ini harus ditegakkan dan dijamin, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan terdekat anak.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini dan Hari Anak Sedunia, AMPG Hadirkan Perpustakaan Keliling Lahadalia

Peringatan Hari Anak Nasional 2025 pada 23 Juli bukan hanya perayaan simbolis, tapi momen penting untuk merefleksikan sejauh mana kita, sebagai masyarakat, telah memenuhi dan melindungi hak-hak anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.