Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan

AKURAT.CO Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk siswa Sekolah Dasar (SD). Bantuan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terjaga dan berkelanjutan.
Pencairan dana PIP tahun ini bisa dipantau secara mandiri oleh siswa maupun orang tua melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status pencairan dapat langsung diketahui.
Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025
Berikut langkah-langkah mengecek status pencairan bantuan PIP secara daring:
-
Siapkan NISN dan NIK siswa.
-
Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
-
Klik tombol “Cari”.
-
Sistem akan menampilkan status pencairan dan petunjuk selanjutnya.
Jika dana sudah tersedia, pencairan bisa dilakukan melalui sekolah atau lembaga penyalur yang ditunjuk, sesuai prosedur masing-masing daerah.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis untuk Beli Makanan, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Perspektif Islam
Jadwal Pencairan Dana PIP SD 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun 2025:
-
Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Perlu diketahui, jadwal pencairan bisa berbeda antar sekolah tergantung kesiapan administrasi dan verifikasi masing-masing lembaga.
Besaran Dana PIP 2025 Jenjang SD
Menurut data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), rincian bantuan dana PIP untuk siswa SD tahun 2025 adalah sebagai berikut:
-
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
-
Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (50 persen dari dana penuh).
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, perlengkapan sekolah, hingga transportasi. Namun, tidak boleh digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti SPP.
Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-80 di Mana? Cek di Sini Segera!
Syarat Penerima Dana PIP
PIP menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria berikut:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah.
-
Siswa dengan kebutuhan khusus atau hambatan fisik.
Program ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sempat berhenti agar dapat melanjutkan pendidikan, baik formal maupun non-formal (Paket A–C).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










