Akurat Logo

Bagaimana Kesan Ibu/Bapak Guru Secara Keseluruhan Mengenai Sistem Pengelolaan Kinerja Saat Ini?

Moh.Apriawan | 4 Juli 2025, 14:50 WIB
Bagaimana Kesan Ibu/Bapak Guru Secara Keseluruhan Mengenai Sistem Pengelolaan Kinerja Saat Ini?

Sistem pengelolaan kinerja guru merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya evaluasi dan pengelolaan kinerja yang efektif, diharapkan guru dapat mengembangkan profesionalismenya secara berkelanjutan sehingga berdampak positif pada proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem pengelolaan kinerja terbaru yang lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.

Artikel ini akan mengulas kesan para guru secara keseluruhan terhadap sistem pengelolaan kinerja terbaru tersebut berdasarkan berbagai sumber resmi dan studi terkini.

Baca Juga: Coba Sekarang Ibu dan Bapak Cek di Kelasnya Masing-masing Bagaimana Peserta Didik Menyikapi Keragaman di Kelas?

1. Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025: Lebih Sederhana dan Praktis

Para guru menyambut positif pembaruan sistem pengelolaan kinerja yang mulai diterapkan pada 2025.

Sistem baru ini mengintegrasikan platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan e-Kinerja BKN, sehingga proses penilaian kinerja menjadi lebih mudah diakses dan seragam di seluruh Indonesia.

Salah satu perubahan signifikan adalah pengisian penilaian kinerja yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun kini hanya sekali dalam setahun.

Selain itu, guru tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen secara mandiri karena verifikasi dilakukan langsung oleh atasan terkait seperti kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan.

Para guru merasa sistem ini mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan sangat membebani waktu dan tenaga mereka.

Dengan kemudahan ini, guru dapat lebih fokus pada tugas utama yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengembangan kompetensi siswa.

Baca Juga: Dalam Lingkungan Sekolah, Perlukah Guru Menguasai Pembelajaran Sosial Emosional? Ini Jawaban Cerita Refleksi Modul 2 PPG 2025

2. Pengembangan Kompetensi Berbasis Refleksi Diri

Sistem pengelolaan kinerja terbaru juga mengubah mekanisme pengembangan kompetensi dari berbasis poin menjadi berbasis refleksi diri yang diverifikasi oleh atasan.

Metode ini dianggap lebih bermakna karena menekankan pada kesadaran guru terhadap kekuatan dan kelemahan diri, serta mendorong perbaikan secara mandiri.

Guru merasa pendekatan ini lebih manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan profesionalisme mereka.

3. Dampak Positif terhadap Profesionalisme dan Motivasi Guru

Secara keseluruhan, guru menilai sistem pengelolaan kinerja yang diperbarui mampu meningkatkan profesionalisme mereka.

Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, guru merasa dihargai dan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

Sistem ini juga mendukung terciptanya pendidikan yang lebih bermutu dan inklusif, sejalan dengan visi Kemendikbudristek.

Namun, beberapa guru mengingatkan pentingnya pelatihan dan sosialisasi yang memadai agar semua guru dapat mengakses dan memanfaatkan sistem ini dengan optimal, terutama bagi guru di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kesan ibu/bapak guru terhadap sistem pengelolaan kinerja saat ini sangat positif.

Pembaruan sistem yang lebih sederhana, praktis, dan terintegrasi melalui platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN dianggap mampu mengurangi beban administratif dan meningkatkan fokus guru pada tugas utama mengajar.

Pendekatan pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri juga memberikan nilai tambah bagi profesionalisme guru.

Meski demikian, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada dukungan pelatihan dan infrastruktur teknologi yang memadai agar seluruh guru di Indonesia dapat mengakses dan mengoptimalkan manfaatnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.