Akurat Logo

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional tersebut jika Tidak Ada Pilihan Hukum yang Ditentukan oleh Kedua Belah Pihak?

Moh.Apriawan | 20 Juni 2025, 09:00 WIB
Bagaimana Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional tersebut jika Tidak Ada Pilihan Hukum yang Ditentukan oleh Kedua Belah Pihak?

Dalam kontrak dagang internasional, ketiadaan klausul pilihan hukum yang disepakati kedua belah pihak menciptakan kompleksitas tersendiri dalam penyelesaian sengketa.

Situasi ini menghilangkan kepastian hukum mengenai yurisdiksi dan hukum materiil yang berlaku, sehingga memerlukan mekanisme khusus untuk menentukan forum dan hukum yang berwenang.

Artikel ini mengulas strategi penyelesaian sengketa dagang internasional ketika tidak ada pilihan hukum yang ditentukan, berdasarkan kerangka hukum internasional dan praktik terbaik.

Baca Juga: Apresiasi Penetapan 4 Pulau untuk Aceh, PKB Harap Tak Ada Lagi Pulau Jadi Sengketa

Mekanisme Penentuan Hukum yang Berlaku

  1. Prinsip "Proper Law of the Contract"
    Ketika tidak ada pilihan hukum, pengadilan atau arbiter akan menerapkan prinsip hukum yang paling erat hubungannya (proper law of the contract). Ini meliputi analisis:

    • Lokasi objek sengketa

    • Tempat pelaksanaan kontrak

    • Kewarganegaraan pihak-pihak

    • Pusat bisnis utama para pihak 

  2. Hukum Tempat Pelaksanaan Kontrak (Lex Loci Solutionis)
    Banyak yurisdiksi menerapkan hukum negara tempat kewajiban kontrak dilaksanakan sebagai dasar penyelesaian.

Penyelesaian melalui Forum Pengadilan

  1. Penentuan Yurisdiksi Pengadilan

    • Prinsip Actor Sequitur Forum Rei: Penggugat mengajukan gugatan di negara tempat tergugat berdomisili.

    • Pengadilan Negara Tempat Pelaksanaan Kontrak: Jika sengketa terkait kinerja kontrak, pengadilan di lokasi pelaksanaan dapat mengadili.

  2. Penerapan Konvensi Internasional
    Instrumen seperti Konvensi Wina 1980 tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG) dapat berlaku secara otomatis jika negara asal para pihak meratifikasinya.

Penyelesaian di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)

  1. Negosiasi Langsung
    Tahap awal yang wajib dilakukan para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa intervensi pihak ketiga.

  2. Mediasi dan Konsiliasi

    • Mediasi: Pihak netral memfasilitasi perundingan tanpa memberi keputusan.

    • Konsiliasi: Pihak ketiga aktif mengusulkan solusi penyelesaian.
      Keduanya efektif untuk mempertahankan hubungan bisnis.

  3. Arbitrase Ad Hoc
    Jika tidak ada klausul arbitrase, para pihak dapat membuat perjanjian arbitrase ad hoc setelah sengketa muncul, dengan menentukan:

    • Hukum materiil yang berlaku

    • Tempat arbitrase

    • Bahasa prosedural

    • Aturan institusi arbitrase yang diadopsi (misal UNCITRAL Rules) 

Peran Lembaga Internasional

  1. WTO Dispute Settlement Body (DSB)
    Untuk sengketa antar negara anggota WTO, mekanisme DSB berlaku melalui tahapan:

    • Konsultasi (wajib)

    • Panel

    • Banding

    • Implementasi putusan

  2. Lembaga Arbitrase Institusional
    Institusi seperti ICC (International Chamber of Commerce) atau SIAC (Singapore International Arbitration Centre) dapat membantu menentukan hukum yang berlaku berdasarkan aturan internal mereka ketika kontrak tidak mengaturnya.

Tantangan Utama

  • Ketidakpastian Hukum: Berpotensi menimbulkan forum shopping.

  • Biaya dan Waktu: Proses penentuan forum dapat memperpanjang penyelesaian.

  • Risiko Konflik Hukum: Potensi putusan berbeda di yurisdiksi berbeda.

Kesimpulan

Tanpa pilihan hukum yang disepakati, penyelesaian sengketa dagang internasional mengandalkan mekanisme penentuan hukum yang paling erat hubungannya dengan kontrak, baik melalui pengadilan maupun arbitrase.

Penyelesaian non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi menjadi pilihan strategis untuk mempertahankan hubungan bisnis. Untuk sengketa antar negara, mekanisme WTO DSB memberikan kerangka sistematis.

Ketiadaan klausul hukum seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku bisnis internasional untuk selalu mencantumkan choice of law dan choice of forum dalam kontrak demi kepastian hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.