Program Guru Penggerak Dihentikan, Jabatan Kepala Sekolah Kini Terbuka Lebar

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghentikan Program Guru Penggerak sejak awal tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 dan dikonfirmasi langsung oleh Menteri Nunuk Suryani. Penghentian tersebut dilakukan karena program Guru Penggerak dinilai tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan prioritas Kemendikdasmen saat ini.
Baca Juga: Sebutkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Program Kemendikdasmen dalam Membentuk Karakter Positif!
Nunuk menyatakan bahwa sertifikat Guru Penggerak kini tak lagi menjadi persyaratan bagi guru yang mencalonkan diri menjadi kepala sekolah.
Artinya, seluruh guru memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi kepala sekolah tanpa harus mengikuti program tersebut.
Sebagai pengganti, Kemendikdasmen tengah menyiapkan Program Kepemimpinan Sekolah. Program baru ini akan difokuskan pada pelatihan bagi calon kepala sekolah dengan penekanan pada pemanfaatan teknologi digital, termasuk pembelajaran tentang coding dan AI.
Syarat Baru Menjadi Kepala Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa setiap guru yang telah memenuhi ketentuan administratif kini berhak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
-
Bergelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
-
Memiliki sertifikat pendidik
-
Memiliki pangkat paling rendah golongan III/C bagi guru PNS
-
Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi Pegawai Pemerintah PPPK
-
Pengalaman sebagai guru minimal 8 tahun
Nunuk menegaskan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri, meskipun belum mengikuti Program Kepemimpinan Sekolah, tetap dapat diangkat terlebih dahulu sebagai kepala sekolah. Setelah diangkat, mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti program kepemimpinan tersebut.
Nadia Nur Anggraini (Magang) - Artikel Pendidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








