Akurat

Bagaimana Perlindungan Hukum yang Diberikan kepada Nasabah yang Menggunakan Transaksi Online? Jelaskan Secara Akurat

Rahman Sugidiyanto | 29 Mei 2025, 21:15 WIB
Bagaimana Perlindungan Hukum yang Diberikan kepada Nasabah yang Menggunakan Transaksi Online? Jelaskan Secara Akurat

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk penggunaan transaksi online yang semakin populer.

Namun, kemudahan ini juga membawa risiko keamanan dan potensi kerugian bagi nasabah.

Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi nasabah yang menggunakan transaksi online menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, keamanan, dan keadilan.

Artikel ini menguraikan secara akurat bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah transaksi online di Indonesia berdasarkan regulasi dan kajian hukum terkini.

Baca Juga: Komisi III Setujui Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Perlindungan Hukum Semakin Kuat!

1. Landasan Hukum Perlindungan Nasabah Transaksi Online

Perlindungan hukum nasabah transaksi online di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    UU ini menjadi payung hukum utama yang menjamin hak-hak konsumen, termasuk nasabah bank digital, agar mendapatkan pelayanan yang jujur, transparan, dan aman.

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Dalam Bab VI mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban bank digital untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan menyediakan layanan pengaduan 24 jam.

  • Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
    Mengatur tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah dalam layanan perbankan digital.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    Mengatur aspek hukum transaksi elektronik, termasuk keabsahan transaksi dan perlindungan data pribadi nasabah.

Baca Juga: Menurut Anda, Bagaimana Fenomena No Viral, No Justice Mencerminkan Hubungan antara Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia?

2. Bentuk Perlindungan Hukum kepada Nasabah Transaksi Online

  • Perlindungan Keamanan Teknologi
    Bank dan penyelenggara jasa keuangan wajib menerapkan sistem keamanan teknologi informasi yang ketat untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari ancaman cybercrime, seperti hacking, phishing, dan carding.

  • Perlindungan Data Pribadi
    Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, bank harus menjaga kerahasiaan data nasabah dan tidak boleh menyalahgunakan informasi tersebut.

  • Transparansi Informasi
    Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produk, biaya, risiko, serta prosedur transaksi online.

  • Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    Bank wajib menyediakan layanan pengaduan yang responsif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, termasuk kompensasi jika terjadi kerugian akibat kesalahan bank.

  • Tanggung Jawab Bank atas Kerugian
    Dalam banyak kasus, bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang disebabkan oleh kesalahan sistem atau kelalaian bank, selama nasabah tidak melakukan kelalaian sendiri (misalnya membocorkan password).

3. Tantangan dan Implementasi Perlindungan

Meskipun regulasi sudah ada, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan seperti:

  • Kurangnya kesadaran nasabah akan hak dan kewajibannya.

  • Perkembangan modus kejahatan siber yang semakin kompleks.

  • Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum yang cepat dan efektif.

  • Perlunya edukasi dan literasi digital bagi nasabah.

4. Upaya Penguatan Perlindungan

Pemerintah dan OJK terus berupaya memperkuat perlindungan melalui:

  • Peningkatan regulasi dan standar keamanan TI di perbankan.

  • Kampanye edukasi literasi digital dan keamanan transaksi online.

  • Pengembangan sistem pengaduan terpadu dan layanan konsumen.

  • Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber.

Perlindungan hukum bagi nasabah yang menggunakan transaksi online di Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur keamanan teknologi, perlindungan data pribadi, transparansi informasi, mekanisme pengaduan, dan tanggung jawab bank.

Meskipun sudah ada payung hukum yang kuat, tantangan dalam implementasi dan penegakan masih perlu diatasi dengan edukasi, pengawasan, dan peningkatan teknologi keamanan.

Dengan perlindungan hukum yang memadai, nasabah dapat melakukan transaksi online dengan lebih aman dan nyaman, mendukung perkembangan perbankan digital yang sehat dan terpercaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.