Akurat

Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Penuhi Hak Tukin Dosen PTN Secara Adil

Ahada Ramadhana | 28 Februari 2025, 22:03 WIB
Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Penuhi Hak Tukin Dosen PTN Secara Adil

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah untuk memenuhi hak Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai dengan status otonomi masing-masing.

Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam peningkatan kesejahteraan dan kinerja dosen.

Hetifah juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna memastikan harmonisasi regulasi dalam pendidikan tinggi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mendorong Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk memberikan data dan masukan tertulis terkait isu strategis pendidikan tinggi. Masukan ini akan menjadi bahan dalam revisi undang-undang di bidang pendidikan yang tengah disusun oleh Panja Revisi UU Sisdiknas di Komisi X," ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Kasus Gagal Bayar Asuransi Picu Ketidakpercayaan Publik, OJK Harus Berbenah!

Sebelumnya, Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MRPTNI pada Kamis pagi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I.

Rapat ini membahas berbagai isu strategis dalam pendidikan tinggi, termasuk review peraturan perundang-undangan, kebijakan alokasi anggaran pendidikan, serta tantangan terkini di sektor pendidikan tinggi.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 22 rektor dari berbagai PTN di seluruh Indonesia, Komisi X DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan dari MRPTNI yang akan menjadi rujukan dalam pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius adalah pemenuhan formasi dan pengembangan karier dosen, khususnya dalam implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X mendukung usulan MRPTNI mengenai pemetaan prioritas program PTN, dengan menekankan bahwa penyelenggaraan pembelajaran harus menjadi fokus utama.

"Kami juga mendorong relaksasi blokir efisiensi pada program/kegiatan prioritas dalam anggaran operasional pendidikan tinggi, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), serta belanja operasional lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Auto Bangun! Link Download Alarm Sahur Mimi Peri yang Viral di TikTok, Jadi Nada Dering Ramadhan 2025

Dengan adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan pengembangan karier dosen, diharapkan kebijakan yang diambil pemerintah dapat semakin memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.