Akurat

Bagaimana Proses Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Perencanaan Kinerja SKP di Tempat Saudara?

Sultan Tanjung | 12 Februari 2025, 09:40 WIB
Bagaimana Proses Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Perencanaan Kinerja SKP di Tempat Saudara?

AKURAT.CO Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah instrumen penting dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SKP bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi pemerintah dengan menetapkan hasil kerja dan perilaku kerja yang jelas.

Artikel ini menguraikan proses dan mekanisme penyusunan serta penetapan SKP berdasarkan regulasi yang berlaku dan prinsip-prinsip penyusunan SKP yang efektif.

Baca Juga: Cara Membuat SKP Tahunan Final 2024 pada eKinerja BKN, Simak 6 Langkah Mudah Berikut

Dasar Hukum dan Landasan Penyusunan SKP

Penyusunan SKP didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
  4. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
  5. Surat Edaran Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN.

Siapa yang Wajib Menyusun SKP?

Seluruh ASN, termasuk CPNS, PNS, dan PPPK, wajib menyusun SKP sebagai bagian dari penilaian kinerja tahunan mereka.

Baca Juga: Sistem yang Benar untuk Melakukan Cetak Data Status Capaian SKP adalah

Proses Penyusunan SKP

Penyusunan SKP melibatkan beberapa tahapan:

  1. Memahami Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja
    Memahami sasaran strategis instansi yang dijabarkan dalam Renstra dan Perjanjian Kinerja, serta menyelaraskannya ke unit kerja terkait.

  2. Klarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja
    Menetapkan hasil kerja utama dan tambahan sesuai ekspektasi JPT atau pimpinan unit kerja dan dituangkan dalam Format SKP.

  3. Penyusunan Rencana Target Angka Kredit (khusus JFT)
    Menyusun rencana target angka kredit per bulan atau per tahun, sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

  4. Pemeriksaan Butir Kegiatan (khusus JFT)
    Memeriksa butir kegiatan yang menjadi wewenang, tanggung jawab, dan unsur utama yang relevan dengan jabatan fungsional.

  5. Memasukkan Kegiatan ke dalam SKP
    Memilih kegiatan yang relevan dengan tugas jabatan dan memasukkannya ke dalam SKP.

  6. Konsistensi dengan Peraturan
    Memastikan angka kredit yang tercantum dalam SKP sesuai dengan Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.

  7. Penetapan SKP
    SKP ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan yang mengacu pada Renstra dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi.

Baca Juga: Rumor Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus Mencuat ke Publik, Ini Kata Menko Airlangga Hartarto

Unsur-Unsur dalam SKP

SKP terdiri dari:

  • Kegiatan Tugas Jabatan: Fungsi dan tanggung jawab yang melekat pada posisi atau jabatan pegawai.
  • Angka Kredit (khusus JFT): Nilai yang diberikan pada setiap tugas yang dilaksanakan dalam satu tahun kerja.
  • Target: Hasil penilaian kinerja dengan kategori baik, sangat baik, atau kurang.

Prinsip Penyusunan SKP

Penyusunan SKP harus memenuhi prinsip:

  • Jelas: Kegiatan dijelaskan secara rinci.
  • Dapat Diukur: Kegiatan dapat diukur secara kuantitas dan kualitas.
  • Relevan: Kegiatan relevan dengan tugas jabatan.
  • Dapat Dicapai: Target sesuai dengan kapasitas pegawai.
  • Memiliki Target Waktu: Setiap kegiatan memiliki tenggat waktu yang jelas.
  • Spesifik: Tujuan spesifik mengacu pada deskripsi tugas jabatan.
  • Realistis: Tugas yang ditetapkan sesuai dengan kondisi organisasi.

Evaluasi Kinerja dan Sanksi

Penilaian kinerja PNS dilakukan setiap tahun oleh Pejabat Penilai paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian ini terdiri dari:

  • SKP (60%): Evaluasi hasil kerja yang dicapai.
  • Perilaku Kerja (40%): Penilaian perilaku kerja sesuai dengan ketentuan.

Sanksi Jika Tidak Mencapai Target

  • Hukuman Disiplin Sedang: Jika pencapaian target hanya 25% – 50%.
  • Hukuman Disiplin Berat: Jika pencapaian target kurang dari 25%.

Format SKP

  • SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan disusun untuk periode 1 Januari – 31 Desember setiap tahun.
  • Penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dan dilakukan secara berkelanjutan.

Penyusunan dan penetapan SKP merupakan langkah strategis dalam manajemen kinerja ASN untuk mencapai efektivitas organisasi.

Dengan memahami dasar hukum, tahapan penyusunan, unsur-unsur dalam SKP, serta prinsip-prinsip yang tepat, diharapkan pegawai ASN dapat menyusun SKP yang efektif dan akuntabel.

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan sanksi diberikan jika target tidak tercapai, sehingga SKP menjadi alat penting dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ASN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.