Guru Nur Aini Diberhentikan sebagai ASN sebab Tak Mengajar Selama 28 Hari, Alasannya Bikin Melongo

AKURAT.CO Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di wilayah Bangil.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi, dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2025).
Menurut Devi, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati jam kerja.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelasnya.
Nama Nur Aini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video curhatnya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak tempat mengajar dari rumahnya menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang pergi.
Nur Aini juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM. Ia menyebut kondisi kesehatannya kerap terganggu dan suasana kerja di sekolah tidak lagi nyaman.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Namun, BKPSDM mencatat proses klarifikasi terhadap Nur Aini tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada dasar untuk memberikan toleransi, sehingga keputusan pemberhentian sebagai ASN pun dijatuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








