Akurat

Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025

Naufal Lanten | 22 Desember 2025, 12:37 WIB
Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025

AKURAT.CO Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah. Dengan bantuan dana tunai ini, pemerintah berharap biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk tetap sekolah dan meraih masa depan yang lebih baik.

Tahun 2025, pencairan PIP tetap dilakukan secara bertahap, sehingga penting bagi orang tua dan siswa untuk memastikan status penerimaan bantuan agar dana tepat sasaran. Bagaimana cara mengetahui apakah kamu termasuk penerima PIP, berapa besaran dana yang diberikan, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pencairannya? Simak panduan lengkap berikut.


Cara Mudah Mengecek Status Penerima PIP

Salah satu langkah pertama sebelum mencairkan dana PIP adalah memastikan namamu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) melalui portal resmi SIPINTAR. Proses ini bisa dilakukan mandiri melalui ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN bisa ditemukan di kartu pelajar atau rapor.

  2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.

  3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".

  4. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha yang muncul.

  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerimaan, mulai dari sudah masuk SK atau belum, alasan jika belum cair (misal: SK belum diterbitkan, rekening belum aktif, atau data belum lengkap), serta informasi periode pencairan dan jumlah bantuan yang diterima.

Langkah ini krusial agar dana PIP bisa segera digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.


Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Program PIP menargetkan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang memiliki pertimbangan khusus. Berdasarkan ketentuan resmi, penerima PIP meliputi:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak-anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

  • Siswa yang terdampak bencana alam.

  • Peserta didik yang drop out diharapkan kembali bersekolah.

  • Anak-anak dengan kelainan fisik, korban PHK orang tua, atau tinggal di daerah konflik.

  • Siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah, atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.

  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dengan cakupan luas ini, PIP dirancang untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat pendidikan akibat keterbatasan ekonomi atau kondisi khusus lainnya.


Besaran Bantuan PIP Tahun 2025

Besaran dana PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, termasuk jalur pendidikan nonformal (Paket A, B, C) dan pendidikan khusus. Secara rinci:

1. SD

  • Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun

  • Kelas 6: Rp225.000–Rp450.000 per tahun (sesuai semester)

2. SMP

  • Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun

  • Kelas 9: Rp375.000–Rp750.000 per tahun

3. SMA/SMK

  • Kelas 10–11: Rp1.000.000 per tahun

  • Kelas 12: Rp500.000–Rp1.000.000 per tahun

Nominal bagi siswa kelas akhir disesuaikan setengah dari ketentuan normal agar tetap adil.

Dana ini bisa digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.


Syarat dan Dokumen untuk Mencairkan PIP

Pencairan dana PIP membutuhkan beberapa dokumen penting, termasuk:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua/wali

  • Buku tabungan (rekening SimPel)

Jika belum memiliki rekening, siswa dapat membuka atau mengaktivasi rekening di bank yang ditunjuk:

  • SD & SMP: Bank BRI

  • SMA & SMK: Bank BNI

  • Wilayah Aceh: Bank BSI

Pastikan semua dokumen lengkap dan rekening aktif agar pencairan berjalan lancar.


Tanda Bantuan PIP Masih Aktif

Agar orang tua atau peserta didik tidak salah informasi, berikut ciri-ciri bantuan PIP yang masih aktif:

  • Identitas siswa muncul sesuai NISN.

  • Data sekolah dan jenjang pendidikan tercatat dengan benar.

  • Status pencairan jelas: “Sedang diproses” atau “Dana sudah diterima”.

  • Nama bank penyalur tercantum.

Jika data tidak muncul, kemungkinan proses update dari sekolah atau Dapodik belum selesai. Orang tua disarankan segera menghubungi operator sekolah untuk memastikan data valid.


Waspada Modus Penipuan

Seluruh layanan PIP tidak dipungut biaya. Hindari pihak yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan atau data pribadi melalui jalur yang tidak resmi. Selalu gunakan situs resmi PIP agar dana bantuan pendidikan sampai tepat sasaran.


Program Indonesia Pintar tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menjamin pendidikan bagi seluruh anak-anak Indonesia. Dengan mengikuti prosedur cek dan pencairan PIP, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa tetap sekolah, memperoleh akses pendidikan yang layak, dan mempersiapkan masa depan lebih cerah.

Kalau kamu tertarik dengan perkembangan ini, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Cek PIP 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Dana Bantuan

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos Cair Akhir Tahun 2025: PKH, BPNT, BLT Kesra hingga PIP, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

FAQ

1. Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan dana pendidikan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.

2. Siapa saja yang berhak menerima PIP?
Penerima PIP mencakup:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Anak yatim/piatu/yatim piatu

  • Siswa terdampak bencana alam atau orang tua terkena PHK

  • Siswa yang drop out dan ingin kembali bersekolah

  • Anak berkebutuhan khusus, dan beberapa kategori khusus lain.

3. Bagaimana cara mengecek status penerima PIP?

  1. Siapkan NISN dan NIK siswa.

  2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.

  3. Pilih menu "Cari Penerima PIP", masukkan data yang diminta, dan klik “Cek Penerima PIP”.
    Sistem akan menampilkan status penerimaan, alasan jika belum cair, periode pencairan, dan jumlah dana.

4. Berapa besaran bantuan PIP 2025?

  • SD: Rp450.000/tahun (kelas 1–5), kelas 6 Rp225.000–Rp450.000/tahun

  • SMP: Rp750.000/tahun (kelas 7–8), kelas 9 Rp375.000–Rp750.000/tahun

  • SMA/SMK: Rp1.000.000/tahun (kelas 10–11), kelas 12 Rp500.000–Rp1.000.000/tahun
    Nominal untuk kelas akhir disesuaikan setengah dari ketentuan normal.

5. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mencairkan PIP?

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua/wali

  • Buku tabungan (rekening SimPel)
    Jika belum memiliki rekening, siswa dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk: BRI (SD & SMP), BNI (SMA/SMK), BSI (Aceh).

6. Bagaimana tanda bantuan PIP masih aktif?

  • Identitas siswa muncul sesuai NISN

  • Data sekolah dan jenjang pendidikan tercatat dengan benar

  • Status pencairan jelas: “Sedang diproses” atau “Dana sudah diterima”

  • Nama bank penyalur tercantum

7. Apakah ada biaya untuk mengakses atau mencairkan PIP?
Tidak. Seluruh layanan PIP gratis, dan penerima manfaat harus berhati-hati terhadap pihak yang meminta biaya atau data pribadi di luar portal resmi.

8. Apa yang harus dilakukan jika data siswa tidak muncul di PIP?
Segera hubungi operator sekolah untuk memastikan data sudah valid dan terinput di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.