Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai Cair, Ini Mekanisme dan Cara Cek dari Ponsel

AKURAT.CO Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 bagi guru PNS maupun non-PNS yang memenuhi kriteria sertifikasi. Pencairan pada triwulan terakhir ini menjadi perhatian besar di kalangan pendidik karena sekaligus menjadi evaluasi akhir tahun dan tolok ukur kelancaran pembayaran tunjangan pada tahun anggaran berikutnya.
Proses penyaluran tunjangan berjalan secara bertahap, dimulai dari transfer anggaran oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Setelah itu, dinas terkait melakukan verifikasi penerima melalui data keaktifan guru, kecukupan beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu, serta keabsahan SKTP. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan valid, dana akan disalurkan langsung ke rekening guru melalui Badan Keuangan Daerah.
Untuk memastikan pencairan berjalan tanpa hambatan, guru dapat memantau status TPG langsung dari ponsel. Melalui InfoGTK, pendidik dapat melihat tahap verifikasi mulai dari terbitnya SKTP, validasi data di Dapodik, status sekolah induk, hingga beban kerja.
Baca Juga: Percepatan Sertifikasi, Hadiah Kemenag di Hari Guru Nasional 2025
Apabila indikator menunjukkan status siap cair, maka proses penyaluran tinggal menunggu giliran penyelesaian dari pemerintah daerah. Selain InfoGTK, pengecekan juga dapat dilakukan melalui akun SIMPKB yang menampilkan riwayat sertifikasi, penugasan, dan kelengkapan administrasi terkait.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 4 berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2025. Rentang waktu ini dapat berbeda di tiap daerah tergantung pada kecepatan verifikasi data, penerbitan SKTP, dan kesiapan anggaran yang sudah ditransfer dari pemerintah pusat. Guru tidak perlu mengirimkan permohonan manual karena sistem pencairan bersifat otomatis selama datanya valid.
Pelaksanaan tunjangan profesi ini berlandaskan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan hak guru atas tunjangan profesional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 beserta revisinya yang mengatur beban kerja dan tahapan sertifikasi. Selain itu, ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 juga menjadi acuan utama bagi guru penerima TPG.
Secara umum, pendidik akan memperoleh TPG apabila memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar minimal 24 jam per minggu, terdata dalam sistem Dapodik, memiliki SKTP yang sudah terbit, serta memiliki rekening bank yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Seluruh data wajib sinkron sebelum batas akhir sinkronisasi agar tidak menghambat proses penyaluran.
Baca Juga: Guru Tewas, 25 Siswi Disandera dalam Serangan Bersenjata di Sekolah Nigeria
Dengan pemantauan yang dapat dilakukan hanya melalui ponsel, guru kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengetahui perkembangan tunjangannya. Hal ini diharapkan membuat proses pencairan lebih transparan dan mengurangi ketergantungan pada informasi dari sekolah atau kantor dinas, sehingga pendidik dapat lebih fokus pada tugas profesionalnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










