Akurat

Sebutkan Ciri-ciri Demokrasi Pancasila pada Masa Reformasi!

Sultan Tanjung | 12 Agustus 2024, 13:30 WIB
Sebutkan Ciri-ciri Demokrasi Pancasila pada Masa Reformasi!

AKURAT.CO Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

Pada masa reformasi, yang dimulai pada tahun 1998 setelah lengsernya Presiden Soeharto, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem politik dan pemerintahan.

Artikel ini akan membahas ciri-ciri demokrasi Pancasila pada masa reformasi berdasarkan penjelasan dari berbagai jurnal ilmiah.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial: 

Pada masa reformasi, Indonesia tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih melalui pemilihan umum yang demokratis. 

Sistem ini memastikan bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

2. Multipartai: 

Salah satu ciri utama demokrasi pada masa reformasi adalah keberadaan banyak partai politik.

Sistem multipartai ini memberikan ruang bagi berbagai ideologi dan aspirasi politik untuk berpartisipasi dalam proses politik. 

Pemilihan umum yang demokratis memungkinkan partai-partai ini untuk bersaing secara adil dalam mendapatkan dukungan rakyat.

3. Kebebasan Pers: 

Kebebasan pers adalah salah satu indikator penting dari demokrasi Pancasila pada masa reformasi.

Setelah era Orde Baru yang penuh dengan pembatasan terhadap media, masa reformasi membuka ruang bagi kebebasan pers. 

Media massa dapat beroperasi tanpa takut akan pembredelan atau pencabutan izin usaha, sehingga memungkinkan adanya kritik dan kontrol terhadap pemerintah.

4. Pemilihan Langsung: 

Pada masa reformasi, sistem pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah diperkenalkan. 

Pemilihan langsung ini memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, yang merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang nyata dalam demokrasi.

5. Desentralisasi dan Otonomi Daerah: 

Desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi daerah adalah ciri lain dari demokrasi Pancasila pada masa reformasi.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur urusan mereka sendiri, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan lokal.

6. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia: 

Masa reformasi juga ditandai dengan peningkatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama, dihormati dan dilindungi.

Kesimpulan

Demokrasi Pancasila pada masa reformasi ditandai dengan beberapa ciri utama, termasuk sistem pemerintahan presidensial, multipartai, kebebasan pers, pemilihan langsung, desentralisasi dan otonomi daerah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perubahan-perubahan ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem politik yang lebih demokratis dan responsif terhadap aspirasi rakyat.

Memahami ciri-ciri ini membantu kita menghargai perkembangan demokrasi di Indonesia dan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.