Apa yang Dimaksud Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Perspektif Undang-undang?

AKURAT.CO Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah fenomena yang merusak integritas penyelenggaraan negara.
Dalam perspektif undang-undang, KKN memiliki definisi dan implikasi hukum yang penting.
Sebagaimana dirangkum dari Jurnal Universitas Negeri Makassar berjudul "Analisis Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999" karya penulis Muhammad Arfandy Amran, Syamsuddin Muchtar, Hijrah Adhyanti Mirzana, Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang konsep KKN dan dampaknya dalam konteks hukum.
1. Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Korupsi: Merujuk pada tindakan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
- Kolusi: Mengacu pada perjanjian atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
- Nepotisme: Merupakan tindakan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999: Mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik: Menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
3. Dampak dan Pencegahan
- KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
- Pencegahan KKN melibatkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (Komisi Pemeriksa) yang memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara.
Kesimpulan
Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah ancaman serius bagi integritas negara. Dengan memahami konsep ini dalam perspektif undang-undang, kita dapat memperkuat upaya pencegahan dan menjaga keberlanjutan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






