Cara Cek PPG Daljab 2024 via SIMPKB, Syarat dan Penjelasan Lengkap

AKURAT.CO PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.
Tujuannya adalah agar mereka menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar dan kurangnya kompetensi pada beberapa guru.
Selain itu, PPG Dalam Jabatan dirancang untuk menghasilkan guru masa depan yang profesional, unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta mampu mengatasi tantangan pendidikan di era revolusi industri 4.0.
Proses seleksi peserta PPG Dalam Jabatan melibatkan beberapa tahapan:
- Pendaftaran Online: Peserta mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diminta.
- Seleksi Administratif: Tim seleksi memverifikasi dokumen yang diajukan.
- Uji Kompetensi: Peserta mengikuti uji kompetensi tertulis, termasuk tes pengetahuan umum, tes bidang studi, dan tes potensi akademik.
beberapa syarat umum pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024:
- Terdaftar di DAPODIK: Pastikan namamu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
- Terdaftar sebagai Sasaran Peserta Seleksi Administrasi: Kamu harus terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.
- Memiliki Nomor NUPTK: Pastikan kamu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Memadai: Kamu harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Usia Maksimal: Usiamu maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2024.
- Berkelakuan Baik: Pastikan memiliki catatan perilaku yang baik.
- Motivasi Tinggi: Memiliki motivasi yang tinggi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Untuk mengecek status PPG Dalam Jabatan 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman SIMPKB dan login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu “PPG Dalam Jabatan”.
- Klik “Cek Status Peserta”.
- Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Anda.
- Klik “Cari”.
Status kelulusan Anda akan ditampilkan. Semoga informasi ini membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






