Akurat

STNK Mati? Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

Eko Krisyanto | 22 September 2025, 21:22 WIB
STNK Mati? Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

AKURAT.CO Ada tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi ketika kita memiliki kendaraan bermotor. Salah satunya adalah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu. Masih banyak pemilik kendaraan yang lalai hingga masa berlaku STNK habis.

Dilansir dari Pajak.com, STNK yang sudah melewati masa berlaku tetap bisa diurus melalui kantor Samsat. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen seperti STNK asli, BPKB, identitas diri, serta kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik. Proses ini wajib dilakukan karena kendaraan tanpa STNK sah dianggap ilegal di jalan.

Baca Juga: Waspada! Aturan Tilang Kendaraan Bermotor Segera Diperbarui April 2025, STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita!

Dokumen Syarat Mengurus STNK Mati

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik


Langkah-langkah mengurus STNK mati

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dengan membawa kendaraan langsung ke Samsat.
  4. Lengkapi formulir perpanjangan yang tersedia di loket.
  5. Bayar biaya perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta SWDKLLJ sesuai ketentuan.
  6. Serahkan seluruh berkas yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran.
  7. Tunggu proses verifikasi data serta pencetakan STNK baru.
  8. Ambil STNK yang sudah selesai diterbitkan beserta tanda bukti pembayaran.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Dengan mengikuti prosedur, STNK mati bisa kembali aktif. Mengurusnya memang butuh usaha dan cukup memakan waktu. Tetapi hasilnya membuat perjalanan tetap aman dan bebas dari sanksi.

Salsabilla Nur Wahdah (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R