Akurat

Cek Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Lengkap

Sultan Tanjung | 17 Desember 2024, 09:50 WIB
Cek Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Lengkap

AKURAT.CO Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun yang harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

Artikel ini menguraikan biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, termasuk proses perpanjangannya.

Baca Juga: Simak! Inilah Cara Perpanjang STNK Secara Online

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya utama:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti:

  • Cek kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi (opsional): Rp 50.000

Dengan tambahan ini, total biaya perpanjangan SIM A atau SIM C berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 215.000, tergantung wilayah dan kebijakan setempat.

Proses Perpanjangan SIM di Kota Besar

  1. Jakarta

    • Lokasi: Satpas, gerai SIM di mall, atau layanan SIM keliling.
    • Dokumen: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan.
  2. Bandung

    • Lokasi: Satpas Polrestabes Bandung, gerai SIM di mall, atau layanan SIM keliling.
    • Dokumen: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan.
  3. Semarang

    • Lokasi: Satpas Polrestabes Semarang, gerai SIM di mall, atau layanan SIM keliling.
    • Dokumen: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan.
  4. Surabaya

    • Lokasi: Satpas Polrestabes Surabaya, gerai SIM di mall, atau layanan SIM keliling.
    • Dokumen: Fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Selain offline, perpanjangan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone.
  2. Daftar menggunakan nomor telepon dan email.
  3. Pilih menu “Perpanjangan SIM”.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Lakukan pembayaran online.
  6. SIM akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Kesimpulan

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya serupa, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, ditambah biaya lain seperti cek kesehatan dan tes psikologi.

Pemohon dapat memperpanjang SIM melalui metode offline (Satpas, gerai, atau SIM keliling) maupun online (Digital Korlantas POLRI).

Dengan informasi ini, diharapkan pengendara dapat mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM tepat waktu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.