Akurat

Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh

Petrus C. Vianney | 31 Mei 2024, 15:59 WIB
Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa teknologi yang digunakan adalah sistem nontunai nirsentuh nirhenti. Pasal 67 (2) menyebutkan bahwa teknologi ini akan mengubah cara pembayaran tol menjadi lebih praktis dan efisien.

"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Sejalan dengan implementasi MLFF, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraannya melalui aplikasi Cantas, yang telah disetujui oleh Menteri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 105 (2).

Pengguna yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Detail sanksi diatur dalam Pasal 105 (5), di mana denda administratif diberlakukan secara bertahap:

1. Denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak dibayar dalam 2x24 jam.
2. Denda tiga kali tarif tol jika tidak dibayar dalam 10x24 jam.
3. Denda sepuluh kali tarif tol serta pemblokiran STNK jika tidak dibayar lebih dari 10x24 jam.

Proyek ini sudah termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) dan diperkirakan akan membutuhkan biaya sekitar Rp 4,49 triliun dan akan dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bertanggung jawab atas proyek ini. Proses implementasi akan dilakukan bertahap di seluruh jalan tol, dimulai dari tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.