Akurat

PTNBH Bukan Jawaban Tunggal PTKIN Unggul Mendunia

Afriadi Ajo | 24 Desember 2025, 14:35 WIB
PTNBH Bukan Jawaban Tunggal PTKIN Unggul Mendunia

WACANA transformasi pendidikan tinggi kembali menguat seiring dorongan pemerintah memperluas otonomi perguruan tinggi melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Hingga kini, sekitar 22 PTNBH di Indonesia didominasi perguruan tinggi besar dan mapan.

Dalam wacana kebijakan, PTNBH kerap diposisikan sebagai prasyarat menuju universitas unggul dan berdaya saing global di era ekonomi pengetahuan.

Pandangan ini melahirkan asumsi penyederhanaan bahwa transformasi perguruan tinggi hanya memiliki satu jalan: menjadi PTNBH. Padahal, asumsi tersebut berisiko mengaburkan keragaman mandat, fungsi, dan karakter Perguruan Tinggi Negeri, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Setiap institusi memiliki misi sosial, basis keilmuan, dan ekosistem berbeda yang tidak dapat diseragamkan melalui satu model kelembagaan.

PTNBH pada dasarnya dirancang untuk mendorong kemandirian institusi, baik dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, maupun pengembangan inovasi. Namun, karakter ini tidak sepenuhnya sejalan dengan mandat historis, sosial, dan moral PTKIN. PTKIN tidak sekadar institusi akademik, melainkan instrumen negara dalam membangun karakter bangsa, memperluas akses pendidikan, dan memproduksi pengetahuan keagamaan yang relevan bagi kehidupan publik. Karena itu, penerapan model PTNBH pada PTKIN membutuhkan pertimbangan yang sangat matang.

Di era ekonomi pengetahuan, kampus tidak lagi hanya berfungsi sebagai teaching university, tetapi juga sebagai penghasil pengetahuan, inovasi, dan solusi sosial. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah semua PTN—terutama PTKIN—harus menempuh jalur transformasi yang sama melalui PTNBH untuk menjadi unggul dan berkelas dunia.

PTNBH: Otonomi dan Problem Implementasi

Secara normatif, PTNBH menawarkan fleksibilitas manajerial dan finansial agar perguruan tinggi lebih adaptif dan inovatif. Namun dalam praktik di Indonesia, implementasinya sering memunculkan polemik, terutama terkait kenaikan UKT dan beban biaya pendidikan lainnya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara mandat PTN sebagai public good dan praktik pembiayaan yang semakin menyerupai private good.

Fenomena ini sejalan dengan kajian academic capitalism (Slaughter & Rhoades) yang menunjukkan kecenderungan komersialisasi pendidikan tinggi, yang tanpa regulasi afirmatif berpotensi memperlebar ketimpangan akses. Kritik juga datang dari kalangan akademisi, termasuk Prof. Hafid Abbas, yang menilai sejumlah PTNBH menunjukkan rapor merah dalam tata kelola dan dampak sosialnya. Ini menegaskan bahwa PTNBH bukan formula otomatis menuju keunggulan.

Berbagai studi (Altbach; Marginson) menegaskan bahwa universitas unggul dibangun melalui ekosistem akademik yang kuat: kualitas dosen dan peneliti, budaya riset, kebebasan akademik, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Status hukum bukan tujuan akhir. Bagi PTKIN, termasuk UIN, perubahan menjadi PTNBH juga tidak menjamin pencapaian sebagai universitas riset, inovatif, atau berkelas dunia.

Keterbatasan sumber pendanaan non-UKT, minimnya hilirisasi riset, dan lemahnya kolaborasi industri menunjukkan bahwa menjadikan UIN sebagai PTNBH saat ini belum merupakan pilihan strategis yang tepat. Keunggulan PTKIN justru lahir dari kejelasan misi, kepemimpinan adaptif, serta tata kelola profesional yang inklusif dan meritokratik.

PTKIN, Mandat Publik, dan Batas Logika Pasar

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyak universitas keagamaan unggul berkembang dengan dukungan publik yang kuat, tanpa skema korporatisasi seperti PTNBH. Al-Azhar University, IIUM Malaysia, serta sejumlah universitas di Turki dan Eropa tetap berada dalam payung pembiayaan negara, dengan keunggulan yang lahir dari komitmen jangka panjang pada pendidikan, riset, dan pengembangan ilmu.

Karena itu, transformasi pendidikan tinggi perlu berbasis diferensiasi misi dan kapasitas. PTNBH adalah salah satu instrumen kebijakan, bukan tujuan universal. PTKIN memerlukan model transformasi hibrida: otonomi operasional yang selektif, jaminan akses pendidikan, subsidi negara berkelanjutan, serta pendanaan riset nonkomersial.

Sebagian besar mahasiswa PTKIN berasal dari kelompok sosial ekonomi menengah ke bawah, dan sejak awal PTKIN telah menjalankan fungsi penting sebagai kanal mobilitas sosial. Menjadikan PTNBH sebagai jalan tunggal transformasi berisiko menundukkan PTKIN pada logika pasar, padahal banyak bidang keilmuan inti PTKIN merupakan pengetahuan publik yang nilai utamanya terletak pada dampak sosial, bukan keuntungan ekonomi.

Di sini kita tidak hanya sedang berspekulasi terhadap masa depan mahasiswa, tetapi lebih jauh sedang mempertaruhkan sejarah, budaya, dan bahkan peradaban keilmuan Islam. Sebab dengan tunduk pada logika pasar, maka ruang untuk para santri melakukan mobilitas vertical tersebut semakin sempit—untuk tidak menyatakan tertutup.

Penutup

Ke depan, transformasi PTKIN memerlukan penilaian kesiapan kelembagaan yang berbasis bukti, perlindungan akses pendidikan melalui kebijakan afirmatif, serta penguatan konsorsium riset nasional. Era ekonomi pengetahuan menuntut perguruan tinggi menjadi mesin inovasi sekaligus penjaga nilai publik.

PTKIN tidak boleh menolak reformasi, tetapi reformasi tersebut dapat dan harus dilakukan tanpa harus mengubah statusnya menjadi PTNBH. Dengan demikian, PTKIN tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sekaligus pembentukan peradaban berbasis pengetahuan, etika, dan keadilan sosial—sebuah jati diri yang tidak boleh hilang.[]

-----

*Abdul RozakDosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, Pemerhati dan Praktisi Pendidikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

N
Reporter
Nafilah
A