Akurat

Kenapa KPK Lebih Percaya Memeriksa Ustadz Khalid Basalamah yang Disebut-sebut Wahabi?

Fajar Rizky Ramadhan | 24 September 2025, 20:05 WIB
Kenapa KPK Lebih Percaya Memeriksa Ustadz Khalid Basalamah yang Disebut-sebut Wahabi?

DI tengah hiruk-pikuk pemberitaan soal dugaan korupsi kuota haji, publik tiba-tiba digiring pada satu nama yang cukup mengejutkan: Ustadz Khalid Basalamah.

Penceramah asal Makassar yang selama ini dikenal karena dakwahnya yang tegas, literatur klasik yang jadi rujukan, serta kanal YouTube dengan jutaan pengikut, kini terseret dalam pusaran isu besar yang menyangkut miliaran rupiah dana jamaah.

Judul-judul berita pun segera memanaskan suasana, apalagi ketika istilah Wahabi kembali disematkan pada dirinya.

Pertanyaannya: kenapa KPK tampak “percaya” memeriksa Khalid Basalamah? Apakah benar karena label Wahabi, atau ada alasan lain yang lebih rasional?

Pertama, harus dipahami bahwa KPK tidak bekerja dengan pertimbangan ideologi keagamaan. Lembaga antirasuah ini bukan forum teologi, melainkan institusi hukum. Label Wahabi atau bukan, simpatisan ormas A atau B, sama sekali tidak relevan.

Yang menjadi kunci justru akses pengetahuan praktis. Khalid Basalamah, selain sebagai pendakwah, juga dikenal sebagai pengusaha: ia memiliki agensi umrah dan haji, restoran, hingga bisnis penerbitan.

Baca Juga: 7 Fakta Ustadz Khalid Basalamah yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Istrinya Muallaf!

Dari sini jelas, KPK membutuhkan keterangannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kedua, dalam proses hukum, seorang saksi dihadirkan karena keterkaitan fungsional, bukan karena popularitas.

Khalid adalah pemilik travel umrah dan haji yang tentu bersinggungan langsung dengan mekanisme distribusi kuota, harga paket, hingga praktik birokrasi yang sering dituding rawan disalahgunakan.

Di titik inilah, keterangan Khalid menjadi penting untuk mengurai konstruksi perkara. Ia bukan tersangka, bukan juga terdakwa, tetapi saksi yang punya pemahaman tentang dunia yang sedang disorot KPK.

Ketiga, publik sering terjebak dalam bias media. Narasi “ustadz Wahabi diperiksa KPK” bisa jadi laku keras secara klikbait, tapi berbahaya karena memunculkan kesan bahwa ideologi keagamaan ikut jadi bahan pertimbangan hukum.

Padahal, problem sebenarnya jauh lebih teknis: soal izin, birokrasi, pengelolaan dana, dan praktik calo kuota haji yang memang sudah lama jadi penyakit menahun.

Di sini, pemeriksaan Khalid justru bisa membuka ruang bagi publik untuk melihat bagaimana tata kelola haji di Indonesia masih penuh lubang gelap.

Keempat, ada aspek lain yang menarik. KPK tahu bahwa menghadirkan figur publik dengan massa besar akan otomatis menyedot perhatian media. Ini bisa jadi strategi komunikasi hukum.

Dengan memeriksa Khalid, KPK ingin menunjukkan keseriusan mereka: bahwa siapapun yang dianggap memiliki informasi penting akan diminta keterangan, bahkan seorang ustadz dengan jutaan subscriber. Bukan karena ia Wahabi, tetapi karena ia punya posisi unik sebagai saksi kunci.

Kelima, kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi kuota haji bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh ruang spiritual umat, menyangkut ibadah yang menjadi cita-cita seumur hidup banyak orang.

Ketika ada ustadz yang dekat dengan ranah itu, KPK memandangnya sebagai sumber informasi yang relevan, bukan target ideologis.

Dengan demikian, jika ada yang bertanya kenapa KPK “lebih percaya” pada Ustadz Khalid Basalamah, jawabannya sederhana: karena ia tahu, ia paham, dan ia terlibat dalam industri yang sedang ditelisik. Label Wahabi hanyalah noise yang diciptakan wacana publik, bukan dasar kerja hukum.

Baca Juga: Profil Ustadz Khalid Basalamah, Ustadz Kondang yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini seharusnya menjadi refleksi. Bahwa korupsi ibadah haji bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan soal keadilan sosial dan integritas keagamaan.

Ustadz Khalid mungkin hanya satu pintu dari sekian banyak pintu yang harus diketuk KPK. Tapi dari pintu itulah, kita berharap ada cahaya yang memperlihatkan betapa ruwet dan rentannya tata kelola ibadah haji kita.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.