Memaknai Teks Proklamasi 17 Agustus 1945

SETIAP tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati momen bersejarah ini sebagai hari kemerdekaan. Tahun ini, genap sudah 80 tahun bangsa ini merdeka.
Ada sebagian yang menyebutnya sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Bahkan, H. Mutahar, pencipta lagu Hari Merdeka, dalam salah satu lirik lagu itu pun menyebut, 17 Agustus tahun 45, hari lahirnya bangsa Indonesia. Namun ada sebagian lain yang menyebutnya sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia, dengan untaian kalimat, dirgahayu Republik Indonesia.
Secara fakta historis, benarkah 17 Agustus 1945 adalah sebagai hari kemerdekaan RI? Bagaimana membaca dan menginterpretasi, serta memaknai isi teks Proklamasi tersebut? Situasi eksternal apa saja yang memengaruhi keluarnya teks proklamasi tersebut?
Tanggal 17 Agustus 1845 adalah hari yang tak akan pernah dilupakan oleh bangsa Indonesia. Hari itu menjadi penanda berakhirnya penjajahan dan dimulainya era kemerdekaan.
Di sebuah rumah sederhana di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta membacakan dan menandatangani sebuah naskah singkat, namun monumental, Teks Proklamasi Kemerdekaan.
Dengan ditandatangani "atas nama bangsa Indonesia" naskah tersebut menjadi simbol paling kuat dari kehendak rakyat Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Sebuah usulan dari Sukarni, yang menggantikan kalimat "wakil-wakil bangsa Indonesia" karena untuk menghindari label representasi PPKI yang dianggap produk Jepang.
Secara tekstual, isi Proklamasi terbaca sebagai deklarasi atau pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Jika ditilik dari perspektif hukum tata negara, ada perbedaan yang mendasar antara proklamasi kemerdekaan sebagai fakta historis dan lahirnya Republik Indonesia sebagai entitas konstitusional.
Republik Indonesia secara formal baru berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan menetapkan Soekarno sebagai Presiden serta Hatta sebagai Wakil Presiden pertama.
Maka, untuk memahami makna proklamasi secara utuh, kita perlu memaknainya dari dua sisi: sejarah dan konstitusi.
Isi Teks Proklamasi: Singkat, Padat dan Sarat Makna
Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia terdiri dari dua alinea utama dan satu bagian penutup:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno-Hatta
Meskipun hanya terdiri dari dua kalimat, isi proklamasi ini memiliki bobot politik dan historis yang sangat besar. Pernyataan pertama merupakan deklarasi sepihak dari bangsa Indonesia bahwa penjajahan telah berakhir dan Indonesia berdiri sebagai bangsa yang merdeka.
Ini adalah pernyataan yang tidak meminta persetujuan dari negara manapun, termasuk Jepang yang saat itu baru saja kalah perang dan masih memiliki pasukan di Indonesia, serta punya mandat dari pihak sekutu untuk menjaga "status quo" yang berarti tidak boleh ada perubahan kekuasaan sebelum sekutu datang.
Padahal, pada aliena kedua menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga segera akan diikuti dengan pembentukan struktur pemerintahan yang sah.
Penutup proklamasi yang menyebut "Atas nama bangsa Indonesia" menjadi elemen kunci yang menegaskan bahwa proklamasi ini bukan tindakan individu atau golongan, melainkan pernyataan atas nama bangsa Indonesia yang diwakili oleh Soekarno dan Hatta.
Makna Historis: Proklamasi sebagai Puncak Perjuangan
Secara historis, Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah puncak dari perjuangan panjang bangsa Indonesia melawan penjajahan, baik perjuangan melawan penjajahan Belanda dan selama beberapa tahun di bawah pendudukan Jepang, rakyat Indonesia terus mengobarkan semangat perlawanan dalam berbagai bentuk: diplomasi, perlawanan bersenjata dan gerakan politik kebangsaan.
Proklamasi adalah momentum dalam arus besar perubahan sejarah bangsa Indonesia, yang diikuti dan diakui oleh sebagian besar rakyat Indonesia kala itu.
Proklamasi menjadi titik balik di mana perjuangan kolektif itu mencapai bentuk konkret: sebuah kemerdekaan yang diakui oleh bangsa itu sendiri, meskipun belum secara otomatis diakui oleh dunia internasional. Ia juga menjadi tonggak yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam satu identitas nasional.
Makna Konstitusional: Republik Lahir pada 18 Agustus 1945
Jika Proklamasi 17 Agustus adalah deklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia, maka tanggal 18 Agustus 1945 adalah hari kelahiran Republik Indonesia secara konstitusional.
Pada hari itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara dan memilih Presiden serta Wakil Presiden pertama. Di sinilah negara Indonesia sebagai entitas hukum dan politik yang sah mulai dibentuk.
Dengan kata lain, proklamasi merupakan fondasi moral dan historis, sementara konstitusi adalah landasan hukum yang menetapkan bentuk dan struktur negara Indonesia.
Hal ini penting dicatat karena dalam hukum tata negara, sebuah negara baru diakui bukan hanya melalui deklarasi kemerdekaan sebuah bangsa, tetapi juga oleh keberadaan konstitusi, pemerintahan yang efektif dan wilayah yang jelas.
Proklamasi sebagai Blessing Indisguisse
Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki makna hukum yang fundamental. Ia menjadi dasar lahirnya konstitusi dan legitimasi seluruh lembaga negara.
Selain itu, Proklamasi juga menjadi bukti bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang atau hasil perjanjian internasional.
Proklamasi adalah "blessing indisguisse" takdir sejarah dalam rangkaian proses ikhtiar para aktor sejarah yang memainkan peran kontributif mencapai kemerdekaan nasional.
Meski berlatar "janji kemerdekaan" yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang tanggal 7 September 1944 dalam suasana Perang Dunia II, yang diikuti pembentukkan BPUPKI, lalu PPKI (dianggap bentukan Jepang), proses perumusan dasar negara dan kesepakatan yang disebut sebagai "gentlement agreement" Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang juga dianggap sebagai draft teks pernyataan kemerdekaan, namun takdir sejarah menempatkan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai fakta sejarah sebagai deklarasi kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah terjadi peristiwa yang menjadi titik balik dan menentukan jalannya sejarah bangsa Indonesia, yaitu menyerahnya Jepang tanggal 14 Agustus 1945 dan peristiwa Rengasdengklok, 16 Agustus 1945.
Dua peristiwa itulah yang mengubah desain kemerdekaan dari “pemberian kemerdekaan oleh Jepang” menjadi "kemerdekaan hasil perjuangan bangsa Indonesia." Karena, menurut rencana, rapat PPKI tanggal 16 Agustus 1945 mengagendakan pembahasan tentang pengesahan draft pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam Piagam Jakarta dan waktu Proklamasi tanggal 24 Agustus 1945.
Alhasil, di satu sisi Peristiwa Rengasdengklok telah "menunda" rapat PPKI tersebut dan di sisi lain mempercepat waktu proklamasi dengan rumusan teks proklamasi yang sangat singkat dan dilakukan tanpa melalui rapat wakil-wakil bangsa Indonesia, PPKI.
Kemerdekaan Bangsa untuk Berdaulat dan Bernegara
Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan paling otentik dari kehendak rakyat Indonesia untuk merdeka. Meski singkat, isinya memuat makna yang dalam, mencerminkan semangat perjuangan dan tekad kolektif untuk membangun bangsa yang berdaulat.
Oleh karenanya, sebagai bangsa yang berdaulat, eksistensi negara perlu diwujudkan. Secara formal dan konstitusional, Republik Indonesia lahir sehari kemudian, 18 Agustus 1945, dengan disahkannya UUD 1945 dan terbentuknya pemerintahan yang sah.
Dengan demikian, memahami Proklamasi Kemerdekaan bukan hanya mengenang satu peristiwa dalam sejarah.
Proklamasi, sebagai fakta sejarah, mesti dilihat sebagai bagian dari rangkaian sejarah panjang perjuangan bangsa yang hendak merdeka, berdaulat dan untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia. Dan, itu semua bisa terwujud jika bangsa ini bernegara.
Agus Widiarto
(Direktur Eksekutif Center for Historical and Policy Studies/CHIPS)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






