RUU BPIP dan Tugas Mulia Membumikan Pancasila

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) memasuki babak baru, ketika Badan Legislasi, melalui Panja RUU BPIP melakukan kegiatan konsinyering pada tanggal 9 Juli 2025 kemarin.
Ini merupakan kelanjutan dari episode sebelumnya, tahun 2020, saat masih bernama RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menimbulkan polemik cukup tajam di tengah-tengah masyarakat.
Penolakan muncul dari berbagai kalangan masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), hingga kalangan akademisi. Penolakan ini berujung pada dihentikannya proses pembahasan RUU tersebut.
Publik menilai, banyak muatan dalam RUU tersebut dianggap menyimpang dari makna otentik Pancasila dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Misalnya, pertama soal reduksi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. RUU HIP dianggap menyederhanakan nilai-nilai luhur Pancasila menjadi tiga atau bahkan satu sila saja, yakni Trisila dan Ekasila.
Ini dikhawatirkan mereduksi makna otentik Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara dalam lima sila.
Kedua, tidak adanya larangan eksplisit terhadap komunisme. RUU HIP tidak mencantumkan secara eksplisit larangan terhadap ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, meskipun larangan tersebut telah menjadi konsensus nasional melalui Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966.
Tap MPRS inilah yang menjadi salah satu payung hukum utama untuk melarang ideologi komunisme.
Ketiga, kekhawatiran terhadap perluasan kekuasaan BPIP secara ideologis. RUU HIP memberi peran dominan kepada BPIP dalam mengatur, mengawasi bahkan membina ideologi masyarakat dan penyelenggara negara. Ini menimbulkan kekhawatiran munculnya lembaga indoktrinasi baru yang represif.
Keempat, minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Draf RUU HIP disusun dan diajukan oleh DPR tanpa konsultasi publik yang memadai. Akibatnya, masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk memberi masukan terhadap produk hukum yang sangat sensitif ini.
Masalah-masalah tersebutlah yang dikhawatirkan memunculkan dampak yang sangat serius bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yaitu kekhawatiran terjadinya tafsir tunggal dan otoriter atas Pancasila, pengaburan sejarah perjuangan bangsa terkait komunisme, dan politisasi ideologi dalam arena kekuasaan.
Karena banyaknya penolakan dari masyarakat atas RUU tersebut, Pemerintah dan DPR pun sepakat menggantinya dengan RUU BPIP yang lebih fokus pada substansi penguatan kelembagaan BPIP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7/2018 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan menjadi Prioritas Nasional (PN) RPJMN 2025-2029, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Beberapa Catatan Kritis Atas RUU
Pada tanggal 9 Juli 2025, Saat Badan Legislasi DPR mulai membahas RUU tersebut dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dinyatakan terbuka, dengan Prof. Jimly Assidique dan Lukman Hakim Saefudin dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Konsiyering Panja Baleg pada hari yang sama, polemik mulai muncul kembali ke permukaan.
Draft RUU dan Naskah Akademik yang bertanggal 9 Juli 2025 tersebut dengan cepat tersebar melalui beberapa grup whatsapps dan menjadi perbincangan publik.
Terdapat beberapa aspek substansial yang patut ditelaah secara cermat. Pertama, aspek kelembagaan. Sejak awal, spirit RUU BPIP yang menggantikan RUU HIP adalah penguatan kelembagaan.
Dalam Pasal 2 dan 4 RUU ini, BPIP diakui secara hukum sebagai lembaga negara yang membantu Presiden, dan memiliki struktur nasional dan vertikal di daerah (Pasal 3), dengan tugas yang sangat luas mencakup hampir semua aspek kehidupan kebangsaan (Pasal 4-6).
Substansi rumusan pasal di atas memberikan landasan kuat untuk koordinasi lintas sektor. Namun, model kelembagaan ini dapat memunculkan potensi tumpang tindih fungsi dengan kementerian/lembaga lain (seperti Kemendikdasmen, Kemendikti, Bappenas, dan Kementerian Hukum, serta Kementerian Ham).
Kedua, menyangkut fungsi strategis dan ideologis. Pada pasal 4 dan 9, rumusan pasalnya mengandung makna bahwa BPIP menjalankan pelembagaan nilai Pancasila dalam sistem pendidikan, hukum, politik, ekonomi, riset, pembangunan, dan kaderisasi pemimpin bangsa (Pasal 4 dan 9). Sementara, pada pasal 12 diterangkan bahwa BPIP diberi kewenangan menyusun standardisasi pelatihan dan penilaian indeks ideologis (Pasal 12).
Fungsi ini menempatkan BPIP mengambil peran strategis dan ideologis. Namun, peran dan fungsi ini berpotensi memunculkan politisasi ideologi karena sifatnya yang tidak dinyatakan independen dan obyektif.
Ketiga, penggunaan Indeks Pembinaan Ideologi Pancasila (IPIP) sebagai mekanisme evaluasi terhadap negara, lembaga dan masyarakat (Pasal 12). Namun, IPIP ini berpotensi dijadikan sebagai standar penilaian terhadap "kadar ideologi" dan sangat rentan subjektivitas dan bias politik.
Jika tidak ada metode ilmiah dan terverifikasi, bisa menimbulkan persepsi "pembinaan ideologis" ala Orde Baru.
Keempat, Kewajiban Lintas Sektor. Dalam pasal 10 dan 11 misalnya, terdapat penggunaan kata "wajib" kepada setiap warga negara, lembaga negara, badan hukum, badan usaha dalam melaksanakan penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan pembudayaan nilai Pancasila.
Rumusan pasal ini dapat dianggap sebagai pendekatan yang totalistik dan wajib, yang di satu sisi
berpotensi memperkuat ideologi negara, tapi di sisi lain bisa juga dipersepsikan sebagai intervensi ideologis yang represif jika tidak diikuti dengan dialog dan pendekatan partisipatif.
Membumikan Pancasila secara Inklusif
RUU BPIP merupakan langkah strategis dalam pelembagaan nilai Pancasila, membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menginspirasi warga negara, dan meningkatkan kesadaran kita sebagai warga bangsa.
Akan tetapi, muatan yang terkandung dalam RUU ini pun tidak nihil persoalan, masih banyak substansi rumusan pasal yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Jika tidak dicermati dan dikritisi, berbagai potensi masalah bisa terjadi, misalnya munculnya dominasi negara atas ruang ideologis warga negara, potensi menjadi alat kekuasaan dan potensi munculnya doktrin terhadap warga negara.
Oleh karena itu, kuncinya terletak pada transaparansi dan akuntabilitas, berorientasi kepada kepentingan publik, menghargai keberagaman dan keberagamaan, dan menyertakan partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses pembahasan RUU ini agar nantinya tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar sarana membumikan Pancasila secara inklusif dan dinamis.
(Direktur Eksekutif Center for Historical and Policy Studies/CHIPS)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






