Dunia Akademik Dihantui Plagiarisme, Imbas Komersialisasi Pendidikan

AKURAR.CO Belakangan, dunia akademik di Indonesia kembali diguncang kasus plagiarisme yang diduga melibatkan mahasiswa pascasarjana dan dua guru besar di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Kronologi kasus ini menyoroti titik lemah dalam sistem akademik: reproduksi karya tanpa izin, lemahnya tata kelola jurnal ilmiah, dan tekanan publikasi berbasis kuantitas.
Laporan berbagai media menunjukkan bahwa seorang alumni Pascasarjana UI merasa karya ilmiahnya dari 2020 telah dijiplak dan diterbitkan dalam jurnal UIN Makassar pada 2023 tanpa mencantumkan namanya sebagai penulis referensi.
Kejadian ini mengejutkan karena pelaku diduga diizinkan mempublikasikan karya tersebut tanpa kontribusi akademik substansial—dan guru besar yang menjadi pembimbing karya itu mengaku tidak mengetahui bahwa namanya dicantumkan sebagai penulis.
Baca Juga: Heboh Dugaan Plagiarisme Jurnal UI oleh Mahasiswa UIN Makassar, Libatkan Dua Guru Besar
Sebelum masuk pada kasus UIN Makassar, penting untuk memahami konteks lebih besar di pendidikan tinggi: tekanan untuk menghasilkan banyak publikasi ilmiah telah mendorong budaya “buruan jurnal” yang mengedepankan kuantitas, bukan kualitas ataupun integritas.
Banyak dosen dan mahasiswa yang merasa terpaksa mengejar angka publikasi demi kenaikan jabatan atau kesesuaian indikator kinerja, namun melewati jalur cepat dan tidak etis.
Dokumen internal dan pengakuan pihak-pihak terkait mengindikasikan bahwa plagiarisme telah berkembang menjadi strategi komersial dalam pendidikan—di mana institusi merasa perlu mempertahankan akreditasi tinggi dengan memproduksi jurnal secara masif.
Alhasil, integritas akademik terpinggirkan, bahkan ketika objektif utama pendidikan tinggi adalah membentuk pemikir kritis dan ilmuwan jujur.
Dalam kasus mahasiswa UIN Alauddin Makassar, muncul pertanyaan tajam: siapa yang bertanggung jawab atas tindak kelalaian ini? Mahasiswa pascasarjana, sebagai pelaku utama, jelas perlu diproses secara akademik maupun hukum.
Namun, pembimbing dan penguji akademik juga tidak bisa lepas tangan. Jika pembimbing tidak pernah membaca naskah sebelum publikasi, bagaimana dia bisa menjamin orisinalitas dan kelengkapan sitasi?
Guru besar yang namanya dicantumkan sebagai penulis tanpa sepengetahuan atau kontribusi nyata pula secara etis dalam posisi rentan.
Lembaga jurnal akademik kampus juga punya andil besar dalam kegagalan sistem editorial: tidak melakukan pengecekan plagiarisme dan tidak meminta klarifikasi pada penulis jika ditemukan bagian yang tampak diambil dari karya lain.
Plagiarisme adalah pelanggaran etika serius. Dalam konteks ilmiah, menjaga keterbukaan sumber referensi, menghormati hak karya, dan mengutip sesuai kaidah adalah pondasi integritas.
Secara hukum, plagiarisme lazim dianggap pelanggaran hak cipta dan bisa diproses sesuai perundang-undangan hak cipta dan regulasi perguruan tinggi.
Dalam kasus seperti di UIN Makassar, penegakan hukum masih minim. Umumnya, proses hanya berhenti pada skors atau peringatan ringan. Itu pun sering terganjal prosedur internal, sehingga efek jera nyaris tidak ada.
Kehadiran plagiarisme membuka peluang refleksi sistemik. Solusi jangka pendek bisa dilakukan lewat implementasi perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (seperti Turnitin) wajib di semua jurnal akademik—baik level mahasiswa maupun dosen.
Pembimbing dan editor jurnal harus mendapatkan pelatihan berkala supaya peka terhadap plagiarisme subtansial maupun peniruan substansi ide.
UIN Makassar dan kampus lain perlu menegakkan kode etik keras: publikasi harus disertai lampiran hasil pengecekan bebas plagiasi dan kompilasi literatur yang lengkap serta transparan.
Solusi jangka panjang lebih dalam: Indonesia jangan lagi menilai indeks kinerja pendidikan tinggi hanya berdasarkan jumlah publikasi.
Indikator kualitas—seperti kebermanfaatan riset untuk masyarakat, validitas metode, dan kontribusi lokal-internasional—perlu dijadikan tolok ukur dalam penilaian karier akademik.
Semangat literasi akademik harus ditanam sejak jenjang S1 melalui mata kuliah wajib tentang etika penelitian, penulisan ilmiah, dan literasi kritis.
Kampus perlu menciptakan budaya kolaboratif, di mana karya ilmiah kolaborasi yang bereputasi tinggi lebih dihargai daripada naskah jurnal cepat keluar dengan jalur pintas.
Baca Juga: Rasa Bangga Saykoji Lihat Anaknya Lolos Masuk Universitas Indonesia
Dunia akademik harus mampu menyadari bahwa publikasi ilmiah bukan sekadar produk kuantitatif. Karya akademik yang penuh dengan plagiarisme merosot luput dari tujuan utama: pembelajaran, refleksi, dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Jika budaya kelembagaan hanya mendukung output volume tinggi dengan cepat, maka integritas intelektual akan musnah dikikis oleh sistem.
Plagiarisme tingkat tinggi yang diduga menyentuh guru besar membuktikan bahwa krisis moral telah menyusup hingga pucuk pimpinan akademik.
Kampus harus segera menata ulang sistem internal—baik struktur pengawasan jurnal, evaluasi kinerja, hingga nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi.
Pemerintah dan asosiasi perguruan tinggi juga perlu memperkuat regulasi dan sanksi formal yang memiliki kekuatan menjerakan para pelaku.
Karena tanpa legitimasi, dunia akademik akan kehilangan wibawa—dan publik hanya akan melihat pendidikan tinggi sebagai mesin percetakan ijazah, bukan sebagai sumber pemikiran mandiri dan riset bermakna.
Dengan menggali lebih dalam kondisi internal dunia akademik dan menyoroti berbagai konsekuensi sistemik, artikel ini mengajak pembaca untuk berpikir kritis terhadap fenomena plagiarisme.
Harapannya, ini tidak hanya menjadi refleksi lokal, tetapi juga pemicu reformasi mendasar demi kebangkitan edukasi bermartabat dan penelitian bermutu. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






