Trump Resmi Tetapkan Antifa Sebagai Organisasi Kelompok Teroris Domestik

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin yang secara resmi menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris domestik.
Dalam perintah tersebut, Trump menyebut Antifa sebagai “kelompok militeris dan anarkis” yang secara terbuka menyerukan penggulingan pemerintah AS. Ia memerintahkan seluruh lembaga eksekutif untuk menyelidiki, mengganggu, dan membongkar operasi ilegal yang terkait dengan gerakan itu. Antifa sebagai organisasi teroris domestik melalui perintah eksekutif.
Perintah eksekutif Trump dikeluarkan tak lama setelah pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk, yang memicu kembali perdebatan soal kekerasan politik di Amerika Serikat.
Latar Belakang dan Tuduhan Kekerasan
Menurut lembar fakta Gedung Putih, keputusan ini didasari sejumlah insiden kekerasan politik yang dikaitkan dengan anggota Antifa, termasuk serangan terhadap petugas Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE).
Antifa sendiri merupakan singkatan dari anti-fasis. Gerakan ini tidak memiliki struktur kepemimpinan yang jelas dan terdiri dari individu atau kelompok kecil independen. Menurut Congressional Research Service (CRS), Antifa berakar pada ideologi komunisme, sosialisme, dan anarkisme. Nama Antifa mulai dikenal luas pada 2017 setelah bentrok dengan kelompok supremasi kulit putih di Charlottesville, Virginia.
Status Hukum Masih Abu-abu
Meski sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris domestik, dampak hukum dari perintah ini belum sepenuhnya jelas.
Berbeda dengan penetapan organisasi teroris asing—yang diatur melalui Pasal 219 Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan—tidak ada undang-undang AS yang secara khusus mengatur status teroris domestik.
Dalam hukum pidana AS, terorisme domestik hanya didefinisikan sebagai tindak kekerasan yang mengancam nyawa dan bertujuan mengintimidasi masyarakat atau memengaruhi kebijakan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini


