Vonis Hukuman Ditambah Jadi Empat Tahun, Ammar Zoni Frustasi

AKURAT.CO Hukuman Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba kini bertambah menjadi empat tahun.
Sejatinya, mantan suami Irish Bella itu dihukum tiga tahun penjara namun JPU kemudian mengajukan banding dan kemudian hukuman Ammar Zoni bertambah.
Baca Juga: Ini Harapan Irish Bella untuk Ammar Zoni Usai Keciduk Narkoba Lagi
Usai mengetahui hal tersebut, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jhon Mathias mengungkapkan jika dirinya cukup merasa frustasi atas penambahan hukuman itu.
“Seperti Ammar bilang ke saya ini kan 'Om, saya tidak ada apa-apa lagi. Dan tidak punya siapa-siapa lagi. Dan motivasi hidup saya juga tidak ada lagi,’ ya sudah putus asalah,” ujar John Mathias saat dihubungi awak media, Senin (11/11/2024).
Frustasi yang dirasakan ayah dua anak itu, sebab saat ini dirinya sudah tidak memiliki siapa-siapa. Yang tersisa kini hanyalah tinggal kedua anaknya dan juga saudara kandungnya.
“Semacam frustasi hiduplah. Karena apa? Ya dia bilang kan saya tidak ada apa-apa lagi. Dan kemudian dia tidak punya siapa-siapa lagi. Dan untuk masih hidup dia juga ya udah hancurlah. Tidak ada harapanlah menurut dia kan,” ucap John.
Tak ingin frustasi Ammar Zoni semakin bertambah, John pun berencana akan mengunjungi kliennya itu yang saat ini berada di Rutan Salemba.
“Nah, ini kan dia perlu dia juga kita supportlah, kan kita bilang bahwa dia masih punya anak. Ya kan enggak ada mantan anak ya kan?” imbuhnya.
“Jadi dikasih motivasilah supaya jangan sampai menimbulkan apalah terhadap psikologinya. Jadi dengan kita datang, support dia bahwa ada anak-anak dan masih punya Tuhan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya setelah ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Desember 2023.
Baca Juga: Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Minta Hakim Beri Hukuman Adil
Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









