Ammar Zoni Jadi Tahanan Kejaksaan, Bakal Disidang Kapan?
Ratu Tiara | 28 Maret 2024, 17:15 WIB

AKURAT.CO Ammar Zoni menyandang status sebagai tahanan kejaksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, untuk sidang perdana, Hendri Antoro selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
"Karena ini pengadilan juga sudah membatasi sebelum Lebaran, membatasi pelimpahan perkara paling lambat tanggal sekian," ujar Hendri Antoro saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).
Hendri menambahkan, pihaknya tak ingin mengganggu momen lebaran yang sebentar lagi datang. Namun, dia juga memastikan akan terus memberikan informasi mengenai persidangan.
"Tentu kami akan koordinasikan agar tidak terganggu di waktu Lebaran. Kami pastikan tidak ada yang terhambat persidangannya, hanya kami mengatur waktunya. Nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Menjadi kali ketiga Ammar Zoni terlibat dalam Narkoba, Hendri mengaku bahwa tuntutan akan ditentukan oleh JPU.
"Itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam amar tuntutannya dilakukan oleh Ammar tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan," tutupnya.
Polisi telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari pasal yang sangkakan, artis peran itu terancam penjara maksimal 12 tahun.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Hasil tes urine Ammar dinyatakan positif sabu. Selain dia, polisi menangkap dua orang lainnya yang yakni inisial M dan R.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









