Pernikahan Belum Sah, Begini Kata Pengacara Rizky Febian-Mahalini

AKURAT.CO, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja secara mendadak menjadi perbincangan usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Humas PA Jaksel
Markus Hadi Tonoto selaku kuasa hukum pasangan muda itu kemudian menjelaskan jika berkas kliennya kini belum selesai karena terkendala teknis.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) pada 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala yang seperti apa sih,” ujar Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam,” sambungnya.
Markus kemudian menegaskan jika pernikahan kliennya sah. Namun pernikahan pada 10 Mei 2024 itu memang terkendala beberapa teknis.
"(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari Kementerian Agama udah bilang Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.
Baca Juga: Rizky Febian Ngaku Kalau Istri Suka Ngatur-ngatur Style Manggungnya
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





