Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Ada 40 Kursi Menteri? Pakar: Terlalu Berlebihan

AKURAT.CO Pakar politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menyebut terlalu berlebihan jika formasi kabinet Prabowo-Gibran mencapai 40 kursi.
Hal itu disampaikan Dedi, merespons isu bahwa kabinet ke depan akan ada 40 kementerian dan badan-badan, mengingat beberapa kementerian dipecah dan tambahan badan-badan nasional.
“Komposisi hingga ada 40 pos yang disusun oleh presiden terlalu berlebihan, akan membuat gerak pemerintah makin lambat mengingat alur birokrasi kian panjang, komposisi semacam ini cenderung mengakomodasi kepentingan politik dibanding soal laju pembangunan,” ucapnya saat dihubungi Akurat.co, Rabu (24/4/2024).
Menurut Dedi, akan jauh lebih baik dan diperlukan jika pemerintah lakukan restrukturisasi kementerian di tingkat daerah, karena menurutnya saat ini tidak semua kementerian memiliki garis struktur yang lengkap hingga ke daerah.
“Banyaknya pos yang dibentuk presiden akan menjadi ajang pembagian kekuasaan tim sukses di pilpres dan juga partai pengusung, selain menghabiskan banyak anggaran, juga akan terancam minim kerja,” tuturnya.
Baca Juga: Banyak Minta Pendapat Soal Pemembentukan Kabinet, Prabowo Anggap Jokowi Sebagai Mentor
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, justru Prabowo seharusnya menghapus banyak pos kementerian dan badan yang tidak diperlukan.
“Misalnya saja, menghapus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk menghapus Menko PMK. Lalu menghapus badan semisal Badan Siber, Ristek di lepas dari Kemendibud dan melebur ke BRIN. Dalam situasi saat ini, Menteri Desa dan Transmigrasi pun sudah layak dihapus, kegiatan transmigrasi dan kesejahteraan desa menjadi tanggung jawab banyak kementerian semisal Kemendagri dan Kemensos,” bebernya.
“Begitu halnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dapat dilebur menjadi satu dengan Kementerian Pertanian. Menteri hanya bertugas lakukan koordinasi, bukan event organizer, sehingga tidak terbatas wilayah jangkauannya, karena hanya fokus pada tata kelola administratif,” tutup Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







