Ferdy Sambo Kini Mendekam Di Lapas Salemba

AKURAT.CO Usai Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu kini giliran suaminya Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba.
Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga resmi dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Keempatnya kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak.
Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, hukuman Ferdy Sambo berkurang menjadi penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









