AKURAT.CO, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri terus melakukan pemberantasan terhadap tindak kejahatan perdagangan orang.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan sejak dibentuk pada 5 Juni 2023, Satgas TPPO telah menerima sebanyak 745 Laporan Polisi.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO, jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang dengan tersangka sebanyak 892 orang," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus kejahatan dalam kasus TPPO ini didominasi dengan iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT), yakni sebanyak 511 kasus.
Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 217 kasus.
Lalu, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dan modus eksploitasi anak sebanyak 57 kasus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan bahwa pemberantasan terhadap tindak perdagangan orang merupakan hal serius yang harus dibicarakan.
Hal ini dikarenakan, menurut Listyo Sigit, pembahasan ini sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pemimpin negara lainnya yang akan memberantas segala bentuk perdagangan orang.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK





