Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Ditargetkan Berlaku 2026, Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini ditargetkan mulai diterapkan pada 2026, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih disiapkan.
Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan dengan Metode 50-30-20 Versi Syariah: Bebas Riba, Tetap Bisa Sedekah
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Koperasi kini sedang mematangkan skema agar rencana tersebut dapat direalisasikan.
Ferry menyampaikan bahwa pelaksanaannya ditargetkan berlangsung tahun ini. Saat ditanya apakah program tersebut baru dimulai pada 2027, ia menegaskan bahwa penerapannya diupayakan segera.
Bagaimana Skema Pembayaran Gaji PNS?
Pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi dan layanan keuangan masyarakat.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci bagaimana proses pembayaran akan dilakukan. Belum diketahui pula apakah seluruh PNS akan menggunakan skema tersebut atau hanya pegawai di wilayah tertentu.
Informasi mengenai koperasi yang akan terlibat dan teknis penyaluran gaji juga masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Kapan Gaji PNS Mulai Dibayarkan Lewat Kopdes?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut skema ini ditargetkan berjalan pada 2026. Bahkan, ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Ferry menjawab bahwa pelaksanaannya ditargetkan segera dilakukan.
Meski begitu, belum ada tanggal pasti mengenai pembayaran gaji pertama melalui Kopdes Merah Putih. Pemerintah masih perlu menyelesaikan mekanisme bersama Kementerian Keuangan sebelum skema tersebut dapat dijalankan.
Apa Dampaknya bagi PNS?
Rencana ini berpotensi memperluas fungsi Kopdes Merah Putih, tidak hanya sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan, tetapi juga dalam mendukung layanan keuangan.
Meski demikian, PNS masih perlu menunggu informasi lanjutan mengenai prosedur pembayaran, koperasi yang ditunjuk, serta kemungkinan perubahan pada mekanisme penerimaan gaji.
Sampai ada pengumuman resmi, belum dapat dipastikan kapan skema tersebut mulai digunakan secara luas. Pemerintah masih mematangkan pelaksanaannya agar rencana pembayaran gaji melalui koperasi dapat direalisasikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







